Garut ,www.FokusBeritaIndonesia.com- Pantauan dilapangan sejak awal proses Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 Desa Mekarsari diawali protes dari pendukung Cakades H. Dadang, pasalnya PPKD tidak meloloskan H. Dadang sebagai Calon Kepala Desa. melalui proses gugatan yang dilakukan Kuasa Hukum Risman. SH akhirnya H. Dadang lolos sebagai calon Kepala Desa, dan ternyata setelah proses Pilkades diselenggarakan H. Dadang dapat mengungguli incamben terpilih sebagai Kades Desa Mekarsari.
Walau H. Dadang sudah terpilih, namun proses gugat menggugat diri pihak Cakades incamben yang kalah masih berlangsung, sehingga H. Dadang terancam tidak dilantik pada 27 Juli mendatang.
Melihat panasnya kontalasi politik dilapangan, disampaikan Ketua Tim Pemenangan H. Dadang kepada media Sabtu 24 Juli 2021, katanya, ” Masyarakat Desa Mekarsari siap lakukan demo besar besaran apabila Kepala Desa Terpilih ( H. Dadang ) tidak dilantik “, tegasnya.
Yayan Warga Masyarakat Mekarsari sangat menyayangkan akan hal ini, mengemukakan bahwa agenda demo yang santer akan dilakukan BPD Desa Mekarsari Bayongbong ke BUPATI, sebelumnya BPD melakukan audien ke pihak Kecamatan dan diterima pihak Kecamatan ( 14/7 ) hari Rabu, yang hadir diantaranya Ust. Rudi, kusnadi, Asep, Rina, Titin , Moch Nurhakim, yang ingin mengajukan pengunduran acara pelantikan H. Dadang diterima oleh Pa Drs Jajang menuturkan bahwa ini bukan Ranah kami…seharus nya langsung ke Bupati, tandasnya.
Yayan pun menuturkan kenapa pihak oknum pelapor yang menyuruh ormas melaporkan hal SKPI setelah acara pesta rakyat ini selesai dengan sesuai aturan ?kenapa tidak dari awal pihak pelapor tidak mendemo Panitia PPKD dan Panitia Sub Pos Kecamatan ? ini kan sudah jelas menurut Hukum SKPI Haji DADANG syah makanya di tandatangani dan di cap kemenag Garut, ujarnya.
” Kami tidak terima apabila Haji Dadang tidak di lantik, kami akan lakukan gugatan Hukum dan Demo besar besaran baik itu ke Panitia PPKD, Panitia Kecamatan, DPMD, KEMENAG dan BUPATI “.
Kami pun meminta Pihak APH dan Inspektorat terutama Irban 3 agar mempublikasikan hasil laporannya penggunaan anggaran DD Tahun 2020 kepada Masyarakat, terkait mangkraknya pembangunan GOR, masyarakat juga mempertanyakan masih banyak lagi yang tidak transfaran seperti Penyertaan Modal BUMDes T.A 2020 dan banyak lagi tambahnya, ucapnya
Pihaknya meminta, Inspektorat terbuka soal laporan penggunaan anggaran DD Desa Mekarsari, karena disinyalir ada temuan temuan penyimpangan Anggaran Dana Desa, Kami minta agar segera di tuntaskan, Inspektorat harus membuka mata karena masyarakat sebagai pengawas paling dekat sangat mengetahui disisi mana saja penyimpangannya. Dan Kami memdorong pihak Kejaksaan Negeri dan Pihak Tipikor Polres untuk segera menindak dan memanggil Kades Lama secepat nya sebelum acara pelantikan sertijab Kades Baru, tegasnya.
Yanyan memaparkan, anggaran GOR tersebut senilai 800 juta sementara yang sudah di realisasikan sebesar 360 juta, imbuhnya
Lanjutnya, dengan kejadian ini Kami masyarakat pun sebenarnya tahu siapa yang ” MEMBAYAR ” pejuang pejuang bayaran tersebut, bahkan menurut informasi yang kami dapat pembayaran untuk menggulingkan H. Dadang supaya tidak di lantik belum lunas alias di anjuk, terangnya.
Yayan menanggapi, biarlah pihak berwajib yang akan mengungkap niat busuk dari oknum provokator yang sudah mengadu domba dan membuat resah masyarakat Desa Mekarsari, dan sudah mencemarkan institusi Kemenag dan Panitia Pemilihan Panitia Kabupaten, kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum bertindak cepat sebelum terjadi masalah lebih besar lagi di Desa Mekarsari, siapapun orangnya yang melawan hukum ditindak dengan tegas, tandas.( Edi Suhendi )