Sumedang , www.fokusberitaindonesia.com – ” viral ” Sekolah SDN Sirnasari kecamatan pamulihan kabupaten sumedanh diduga lakukan jual beli buku LKS hingga sebesar Rp. 11.000.-/ LKS kepada siswanya. Senin, 08/11/2021 pengakuan yang polos dan jujur dari seorang siswa murid kelas VI sekolah SDN Sirnasari saat diwawancarai wartawan dari media tabloid fokus berita indoneaia ( FBI) ” cetak & online ” sangat mengejutkan publik .sebut saja” DN “seorang siswa murid kelas VI yang bersekolah di SDN Sirnasari menceritakan bahwa dirinya semenjak masuk sekolah dimulai kelas III sudah harus membeli buku LKS sebesar Rp.10.000/ buku LKS dikali beberapa buku LKS yang harus dibayar. Pasalnya kalau tidak membeli buku LKS tersebut siswa diharuskan menyalin menulis soal dan jawaban dibuku .Sumber juga menyampaikan dengan semua kejujuran dan kepolosannya bahwa dirinya sekarang kelas VI disuruh beli buku LKS sebesar Rp.11.000/ buku LKS juga dikali beberapa buku LKS , hasil wawancara singkat pihak wartawan tabloid FBI dengan sumber mendapatkan keterang bahwa disekolah SDN Sirnasari sudah lama melakukan jual beli buku LKS bahwa temannya juga semenjak kelas I sama disuruh membeli buku LKS saat pertama masuk sekolah dan sekarang sudah duduk dikelas V . dari hasil pengakuan beberapa siswa yang sekolah di SDN Sirnasari kecamatan pamulihan kabupaten sumedang terkait pihaknya disuruh beli buku LKS dengan harga yang sudah di tentukan oleh pihak guru dan sekolah dengan jumlah harga yang begitu besar sangat fantastik buat ukuran sekolah SDN apalagi dimasa pandemi covid 19 ini ,
wartawan media FBI mencoba meminta penjelasan kepada guru di sekolah SDN Sirnasari yang diduga melakukan pratek ilegal jual beli buku LKS tersebut kepada ibu guru dengan inisial ” O ” melalui nomor telepon selulernya tapi tidak ada respon dan jawaban .guru yang diduga melakukan jual beli buku LKS tetsebut beberapa kali hanya membaca kiriman SMS tersebut dan tidak meresponnya .wartawan media FBI akhirnya mencoba menghubungan bapak kepala sekolah SDN Sirnasari dihari yang sama yaitu hari senin, 8/11/2021 dengan hal yang sama sebut saja bapak ” W ” kepala sekolah tersebut tidak memberikan respon jawaban ketika dikonfirmasi terkait di sekolah tersebut ada pratek jual beli buku LKS. hal ini yang seharusnya sangat disayangkan sebab sebagai abdi negara seorang guru yang digaji dari uang rakyat ketika dikonfirmasi terkait dugaan jual beli buku LKS tidak mau memberikan hak jawab atau klarifikasi. Sebab kerja wartawan sesuai UU.NO.40 Tahun 1999 yaitu tentang tugas insan PERS sebelum menerbit berita agar berimbang meminta klarifikasi agar berita berimbang . Wartawan media FBI akhirnya meminta klarifikasi kepada kepala dinas pendidkan sumedang terkait adanya pratek jual beli buku LKS di SDN Sirnasari kecamatan pamulihan kabupaten sumedang.kepala dinas pendidikan kabupaten sumedang H.AGUS WAHIDIN, S.Pd .,M.Si saat dimintai klarifikasi menyampaikan kalau sekolah dilarang melakukan jual beli buku LKS .walau saat pertama Kadisdik menyampaikan sebagai berikut kepada wartawan media FBI saat di konfirmasi melalui telepon selulernya dengan beberapa klarifikasi antara lain sebagai berikut :
[8/11 15:26] Agus W. Kadis: Secara prinsip terima kasih atas informasinya. Dan tentu pihak disdik akan klarifikasi dan menindaklajuti.
[8/11 16:02] Agus W. Kadis: Apa yg salah dg LKS? Kan LKS sangat membantu siswa dan orang tua belajar di masa darurat pandemi?
Apa bedanya anak beli pulsa/paket quota data yg jauh lbh boros dari pada LKS! Kenapa LKS malah jd masalah?
[8/11 16:20] Agus W. Kadis: Saya sebagai kepala dinas telah sejak juli 2020 berpikir keras utk merumuskan kebijakan bagaimana pembelajaran dimasa darurat covid-19. Karena tdk bisa strategi pembelajaran di masa normal dulu diterapkan dimasa darurat sekarang ini. Maka sy mengeluarkan kebijakan Strategi Komplementer 7 metode pembejaran. Dan semua media sejak setahun lalu tlh memberitakan hal itu, bahwa Dinas Pendidikan Kabm smd Satu²nya di Indonesia yg menerapkan strategi khusus pembelajaran di masa darurat covid-19. Karena tdk bisa hanya bergantung kepada metode Daring. Pembelajaran hrs tetap adil dan merata walau sdg pandemi, 7 metode komplementer tlh menjadi jawaban atas keadaan itu.k
Jd kalau yg mempermasalahkan LKS sy akan balik bertanya mana yg lbh memberatkan LKS yg berlaku 1 semester bahkan atau 1 tahun ata. Dari semua tanya jawab tersebut seakan kepala dinas pendidikan sumedang diduga tidak serius menyelesaikan permasalahan jual beli buku LKS diwilayahnya yang dalam hal ini dimasa pandemi covid 19 justru memberatkan orangtua siswa. Pasalnya ada alokasi sekolah melalui dana BOS untuk membeli buku LKS.dan sangat disayangkan siswa yang tidak mendapatkan dana BOS akibat orangtuanya kena PHK dari perusahaan dimana tempat bekerja untuk mempertahankan agar anaknya bisa mengikuti pembelajaran harus merogoh kocaknya untuk membeli buku LKS tersebut.pasalnya jual buku LKS telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( permendikbud ) nomor : 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 .dalam permen tersebut ditegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar,perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahkan bahan pakaian disekolah. Dalam hal ini diminta para aparat penegak hukum ( APH ) bisa melakukan penyelidikan dan proses hukumnya agar hal semacam hal tersebut tidak terjadi di sekolah manapun baik melalui penyedia buku LKS dan penjual nya sebab hal tersebut jelas melanggar aturan permendikbud 75/2016 . Apalagi ditengah masa pandemi covid 19 ada pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan jelas merugikan orang lain. ( red.tab- FBI / N.M )