• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Terduga penipu online sanjay maulana pemilik ankun FB Aan pencinta ligas resmi dilaporkan ke polisi

12/09/2021

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023

Research Paper Writing Service – How to Choose the Perfect One

31/01/2023

Where to Locate Good Suggestions on How to Write My Essay For Me

31/01/2023

How Much overlap is Located Between Term Papers as Well as the Research Papers?

31/01/2023

Online Casinos in the Philippines

31/01/2023

How to Play Free Slot Machines

31/01/2023

How To Pick The Best Internet Casino Real Money Slots For You

31/01/2023

31/01/2023

Popular Research Paper Topics

30/01/2023

How do you win real Money Online at no cost Casinos

30/01/2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
Fokus Berita Indonesia
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara
No Result
View All Result
Fokus Berita Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terduga penipu online sanjay maulana pemilik ankun FB Aan pencinta ligas resmi dilaporkan ke polisi

by Tabloid FBI
12/09/2021
in Hukum & Kriminal
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi FBI , www.fokusberitaindonesia.com- Maulana Sanjay pemilik akun Aan Pencinta Ligas terduga Penipu yang cukup pemberani dan nampaknya sudah sangat ahli di bidang tipu menipu, sekalipun ancaman hukuman UU ITE Pasal 28, maksimal 6 tahun dan denda 1 Miliar tidak membuatnya takut untuk melakukan tindak pidana penipuan, pada hari Sabtu 11 September 2021 resmi di laporkan ke Polisi.

Sebut saja mawar, seorang pengguna facebook, pada hari rabu tanggal 8 September 2021 berniat untuk membeli HP lewat aplikasi Facebook, dan akhirnya tertarik kepada akun aan pencinta ligas, karena menawarkan HP Ipion 8+ dengan harga 2.500.000.

Setelah di hubungi lewat mesenger, dan beralih ke WhatsApp terjadilah kesepakatan yaitu setelah pembeli mentransfer dana uang muka sebagai tanda serius senilai 1.000.000 maka penjual akan mengirim.lewat JNT, dan ketika barang sudah sampai dan di periksa bagus sesuai harapan, maka akan di transfer sisanya ke penjual, namun jika kurang bagus, barang akan di kembalikan, dan uang juga akan di kembalikan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, dan di tambah dengan di kirim bukti KTP, KK, Resi pengiriman, SIM dan bahkan video keberadaan HP dan saat sedang dalam proses pengiriman di kantor JNT berhasil di yakinkan. Mawar meminta tolong Ayah untuk mentransfer sebesar 1.000.000 lewat atm BCA banking ke no rek bernama Sulesi bank BTPN.

Setelah dua hari paket yang di janjikan belum juga datang, maka mawar mencoba menkonfirmasi ke JNT terdekat, dengan membawa bukti pengiriman atau RESI, namun ternyata menurut pegawai JNT bahwa resi tersebut di duga palsu atau di rekayasa, dan kini kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut sudah masuk ranah hukum dengan di laporkan nya ke kantor Polisi, no LP 202/IX/SPKT/POLISI.

Mawar mengatakan kepada.media bahwa terpaksa melalui jalur hukum, karena tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan, dan juga menantang untuk di laporkan ke pihak berwajib, sekan tidak ada takut nya dengan hukum, dan apa yang di lakukannya di anggap biasa saja.

” Saya terpaksa lanjutkan ke jalur hukum, karena tidak ada etikad baik, dan menantang hukum, serta tidak ada lagi korban berikut nya, dan saya percaya Polisi akan menangkapnya, ” Ujar mawar bukan nama sebenarnya.

Menurut kuasa hukum mawar, Aziz Iswanto SH, ini sudah jelas tindakan penipuan online dengan menggunakan media elektronik, maka akan di jerat dengan UU ITE, maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

” Ini harus di proses, karena sudah banyak korban penipuan online yang enggan melapor,.karena di anggap jumlah yang di tipu hanya jutaan, padahal jika di biarkan akan ada banyak korban, dan memperkaya penipu, ” Ujar Aziz Iswanto SH.

Mawar percaya Polisi akan menangkap terduga penipu online tersebut, agar tidak ada lagi korban selanjutnya yang berjatuhan. ( eyp)

Share197Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

MELESTARIKAN KESENIAN TRADISIONAL, DENGAN MENGUNDANG KUDA RENGGONG DI ACARA KHITANAN FEBRI.

24/03/2021

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In