Lumajang FBI,wwwfokusberitaindonesia.com – Desa sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten luamajang (21/05/2022) dibuat gonjang ganjing oleh Sekdesnya Moch Arifin S.E, yang menurut keterangan banyak saksi warga desa Sentul dan mayoritas staf desa. Yang mengatakan ketimpangan mulai pembangunan BUMDES yang awalnya dikabarkan berlantai 2 ternyata fisiknya cuma lantai 1 diduga tidak sesuai RAP dan LPJ nya.
Pengelolaan anggaran dan managemen BUMDES yang diduga dikuasai oleh sekdes melalui istrinya yang dijadikan sebagai sekretaris. Dana BUMDES yang dipergunakan untuk menutupi PBB pada tahun 2020 sebesar Rp 67,803,242 tanpa adanya musyawarah semua atas rekomendasi Sekdes Sentul.
Dana DD digelontorkan untuk BUMDES tahun 2021 sebesar Rp 50.000.000 namun sampai sekarang dibekukan (BUMDES tidak operasi).
Rukmaini mantan pengurus BUMDES Sentul era kades Didik Santoso yang mengatakan,
Tahun 2016 Moch Arifin S.E memakai uang BUMDES untuk biaya penjaringan dan seleksi sekdes. Dan setelah pergantian kades yang baru (Subur) pengurus BUMDES dirombak, uang yang terpakai belum dikembalikan.” Tuturnya Sabtu (21/05/2022).
Namun Sekdes Moch Arifin S.E menyangkal hal itu, memang waktu itu saya menggunakan dan BUMDES, namun sudah saya kembalikan melalui tranfer kepada Bu kades Didik. Untuk anggaran yang dipergunakan untuk menutupi PBB tahun 2020 itu kan pak kades punya hutang pribadi dengan saya, makanya saya ambilkan dari dana BUMDES untuk menutupi PBB, biar nanti pak kades yang mengembalikan.” Sangkalnya tanpa bisa menunjukan alat buktinya.
Masih menurut Moch.Atifin S.E, kalau untuk dana BUMDES tahun 2021 sebesar Rp 50 juta itu masih terpakai 10 juta untuk biaya operasional petugas (BOP). Masih sisa Rp 40 juta ada ditangan istri saya.” Paparnya tanpa menjelaskan kenapa anggaran DD dialirkan terus ke BUMDES namun tidak beroperasi (Non aktif).
Ditambah lagi dugaan terkait penggelapan dana PBB mulai tahun 2019,2021,2022 yang disenyalir banyak digunakan oleh sekdes Sentul untuk kepentingan pribadinya. Ini terbukti dari pengakuan ketua RT sebagai petugas penarikan PBB dari warga, serta pengakuan dari Kasun Timbul yang mengatakan pada saat dia menjabat sebagai kordinator PBB tahun 2016 dana pajak diapakai oleh Moch Arifin S.E sebesar Rp 2.000.000 juga untuk kepentingan pencalonan sekdes.
Timbul Kasun Krajan menuturkan, iya pada tahun 2016 saya masih menjabat kordinator PBB Moch Arifin S.E, menggunakan dana PBB sebesar Rp 2.000.000 untuk keperluan dia saat pencalonan sekdes, namun sampai sekarang belum dikembalikan.” Tuturnya dengan nada kesal (19/05/2022).
Hal ini dikuatkan dengan pengakuan ketua RT 06 RW 02 Dusun wangkit Irul yang mengatakan, wilayah saya tahun 2022 hanya 4 orang yang belum mebayar PBB untuk tahun 2019,2020,2021 semua lunas dan uangnya saya serahkan kepada sekdes.” Tuturnya.
Ketika ditanya ditanya apakah mengetahui kalau ternyata banyak warganya (120 orang) yang belum terbayarkan disusun tersebut sesuai data dari BPRD, Irul tidak mengetahuinya.
Hal ini sama seperti keterangan Edi Suyono ketua RT 02 RW 02 Dusun krajan, untuk wilayah saya tahun 2022 lumayan banyak yang belum terbayar, namun untuk tahun 2019,2021, hanya 2 orang yang belum bayar untuk yang lainnya sudah lunas dan uang semua saya setorkan kepada pak carik (Sekdes). Terangnya dan dia juga tidak mengetahui tentang banyak yang tidak dibayarkan ke BPRD.” Terangnya (19/05/2022).
Subur Kades Sentul saat dikonfirmasi awak media dengan kondisi sakit mengatakan, saya tidak tau dan tidak ikut-ikut karena sakit jadi saya serahkan semua kepada sekdes, silahkan tanya langsung kepada carik (Moch.Arifin S.E).” Tegasnya dengan nada kurang jelas karena sakit.
Adanya peristiwa tersebut mengundang perhatian LSM GMPK DPD Lumajang menyoroti hal itu.
Guntur Nugroho ketua GMPK Lumajang angkat bicara,
Sudah lama GMPK soroti PBB di Lumajang, Modus dan pelaku penggelapan dana PBB ini hampir sama di setiap Desa, pelakunya juga hampir sama.GMPK sudah koordinasi dengan BPRD Lumajang terkait PBB.” Ulasnya.
Masih menurut Guntur Nugroho, Lemahnya penerapan sanksi dari Pemerintah yang membuat pelaku penggelapan PBB ini leluasa. GMPK sedang melakukan kajian sistem atas penarikan PBB di masyarakat yang rawan di selewengkan oleh oknum petugas desanya. Kasus Sekdes Sentul ini semoga akan menjadi sinyal efek jera bagi oknum nakal yang lain. Penyelewangan PBB di Lumajang menjadi target prioritas yang kita soroti di samping masalah lain.
Satu persatu kita urai dan kita siapkan rehabilitasi nya. Kita proses hukum pelakunya..ini murni Korupsi. Semoga dengan cara ini ,PAD Lumajang bisa terdongkrak kembali.”Tandasnya.
Untuk penyalahgunaan dana BUMDES tidak sesuai Undang-undang no.20 tahun 2021 tentang Tipikor, Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah no.11 tahun 2021 tentang Badan usaha milik desa (BUMDES), serta Peraturan Bupati no.26 tahun 2016 tentang pedoman pendirian badan usaha milik Desa.
Dan untuk penyalahgunaan Anggaran wajib pajak (PBB) melanggar Undang-undang no.20 tahun 2001 tentang TIPIKOR, Undang-undang no.12 tahun 1994 tentang PBB, Peraturan Bupati no 37 tahun 2018 tentang pengawasan setoran pajak bumi dan bangunan sektor persewaan dan perkotaan.
Adanya dugaan penggelapan anggaran tersebut warga berharap hal itu segera mendapatkan respon dari APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat yang lain agar menjalankan tupoksinya yang benar dan amanah. (Uzi)