Garut,25 agustus 2020
Garut,FokusBeritaIndonesia.com — Jalan merupakan fasilitas umum yang sangat di butuhkan masyarakat oleh sebab itu pemerintah gencar memberikan bantuan proyek terutama untuk program jalan rabat beton salah satunya pekerjaan yang berada di Jalan menuju kawasan wisata curug Cihanyawar terletak di desa Sukamurni Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Jawa-Barat dengan program anggaran yang tidak jelas karena papan nama pekerjaan tidak terpampang di lokasi .
Hasil pantauan media FBI saat menyambangi ke lapangan Proyek yang berlokasi di kawasan wisata jalan menuju curug Cihanyawar desa Sukamurni Cilawu sepanjang proyek tersebut sama sekali tidak nampak ada papan informasi yang menginformasikan nama jenis pekerjaan dan jumlah anggaran .
Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya ditemui di lokasi mengatakan,proyek pengerjaan jalan rabat beton,menurutnya sudah di kerjakan dua hari,
” pak…!! soal papan nama proyek itu saya kurang tahu soalnya datang kesini hanya bekerja saja untuk mengerjakan jalan rabat beton silahkan tanya pak Roni yang mengetahui adanya proyek ini , ” katanya .
Adanya proyek jalan rabat beton tersebut menjadi sorotan salah satu organisasi masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut .
Menurut Ketua DPC.PP Cilawu,Ajat Sudrajat,SH ketika ditemui wartawan tabloid Fokus Berita Indonesia ( FBI ) ” cetak & online Selasa (25/8/20) dimintai tanggapannya terkait dengan adanya proyek pengerjaan jalan rabat beton tersebut tidak tampak papan nama dirinya mengatakan,seharusnya setiap pekerjaan yang menyangkut keuangan negara harus jelas karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
” karena regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek , ” ungkapnya .
Pihaknya sangat menyayangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas,karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai di kerjakan harus di pasang papan nama proyek ,
” supaya masyarakat mengetahui sumber anggaran dan jenis pekerjaan
agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya , ” tuturnya .
Lanjut Ajat Sudraja , Seraya menjelaskan isi papan proyek diantaranya memuat jenis kegiatan diantaranya proyek,nomor kontrak, waktu lokasi proyek,nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek , menurutnya,tidak terpasangnya papan nama proyek bukan hanya bertentangan dengan Perpres ,
” tapi juga tidak sesuai dengan yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , ” jelasnya .
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak yang terkait dapat memberikan keterangan resmi atau konfirmasi lebih lanjut .
( red / Edy Suhendi )