MANADO,fokusberitaindonesia.com- rabu 11-11-2020. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Dr. Hadi Prabowo, M.M memberikan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja di IPDN kampus Sulawesi Utara. IPDN telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di IPDN kampus Sulawesi Selatan (06/11/2020), disusul dengan IPDN kampus Kalimantan Barat dan Papua. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara luring dan daring. Hadir secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di IPDN kampus Sulawesi Utara yakni Pjs. Gubernur Sulawesi Utara, Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Adm. Umum Provinsi Sulawesi Utara, Kasdam XIII Merdeka, Pj. Bupati beserta Wakil Bupati Minahasa Utara, Sekda Kota Bitung, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow serta Kapolda Jawa Barat. Total jumlah peserta yang hadir secara luring yakni 130 orang.
Kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilaksanakan IPDN ini merupakan inisiasi dari Rektor IPDN, yang dilakukan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar meluruskan disinformasi dan ‘hoax’ yang sengaja disebarkan atas UU tersebut yang kemudian memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat. Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini mencakup seluruh substansi atau isu dalam UU Cipta Kerja yang terbagi kedalam 5 (lima) kluster yakni peningkatan ekosistem dan perijinan berusaha, ketenagakerjaan, riset dan informasi, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, pengadaan tanah dan kawasan ekonomi serta investasi pemerintah pusat dan administrasi pemerintahan. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Rektor IPDN yang telah membentuk Tim Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di wilayah barat dan timur sesuai dengan lokasi keberadaan kampus IPDN daerah. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Mendagri pada saat Beliau menyampaikan Kuliah Umum bagi satuan praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor (07/11/2020). “Saya berharap dalam sosialisasi ini dapat terjaring masukan-masukan dari stakeholders untuk segera kita tampung dan rumuskan ke dalam muatan penyusunan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan lainnya sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, ujar Mendagri.
“Sosialisasi ini sekaligus menginventarisasi aspirasi dari masyarakat khususnyanpara peserta kegiatan. Masukan-masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok”, ujar Rektor IPDN.
Pemerintah saat ini sedang membahas 37 RPP sebagai turunan dari UU ini, Kemendagri memiliki jatah untuk menyusun RPP Administrasi Pemerintahan. “RPP tidak membuat birokrasi lagi sebab dalam UU ini sudah menyatukan 76 UU, jadi UU Cipta Kerja ini lebih sederhana dan memberi keyakinan percepatan dalam membuka usaha, jadi lapangan kerja dapat dibuka sebanyak-banyaknya”, ujar Rektor IPDN. Sumber :Humas IPDN ( redaksi FBI / Indra )