Lumajang,www.fokusberitaindonesia.com-ijin usaha simpan pinjam uang sepatutnya dilakukan oleh perbankan atau koperasi yang legalitasnya resmi. Namun beda hal nya dengan yang terjadi dengan PT BAHANA LESTARI MORINDO (BLM) yang beralamatkan diJalan Asahan No 9 Lumajang. Sesuai ijin yang tertulis Surat Ijin Usaha Peradangan (SIUP) katagori Menengah dengan nomor : 503/11780.A/436.7.17/2018.
Badan Hukumnya jelas berbunyi Ijin ini berlaku hanya untuk melakukan usaha perdagangan. Diduga BLM sengaja melakukan simpan pinjam secara terselubung berkedok perdagangan.
Setelah dikroscek oleh awak media diDinas Koperasi, BLM tidak terdapat sebagai usaha koperasi simpan pinjam.
Terbukti ada nasabah Hyang mengaku meminjam (Kredit) uang sebesar Rp 1 juta 500 kepada PT Bahana Lestari Morindo dengan angsuran sebesar Rp 214 ribu/bulan selama 10 bulan. Prosedur pencairannya adalah nasabah menerima uang bersih sebesar Rp 1,150.000, dari angka pinjaman sebesar Rp 1.500.000. dipotong Rp 350.000 dengan dalih untuk adminitrasi dan angsuran pertama.
Yang lebih tragis lagi HN dalam kondisi sakit, tapi pihak PT BLM melalui Firman petugas dinas lapangan (Debcolektor), tetap bersikeras menagih HN bahkan sampai pukul 23.30 malam baru keluar rumah HN.
Saya lagi sakit typus kondisi lemah, tapi Firman (Debcolektor) PT BLM tetap bertahan menagih kerumah, bahkan menunggu sampai pukul 23.30 malam. Kami sekeluarga merasa tertekan dan ketakutan, karena sampai larut malam gak mau pulang. Sesuai aturan jam bertamu adalah pukul 21.00 harus pulang.” Tutur HN saat dikonfirmasi awak media wwwfbi.com Kamis (24/02/2022).
PT Bahana Lestari Morindo (BLM) melalui Firman saat dikonfirmasi awak media dikantornya malah emosi menantang duel wartawan TKT.news untuk menutupi kesalahannya.
Saya nagih dirumah HN gak pernah ketemu, ketika ada info dia dirumah saya tunggu dirumahnya sampai pukul 23.30 malam hari. Itu inisiatif saya dan tidak melanggar aturan.” Elak Firman.
Seharusnya HN kalau laporan kePolisi jangan kewartawan, kalau ngajak duel dilapangan jangan disini. ” Sambung firman dengan nada menantang.
Setelah ditanya olek awak media, kamu tau gak tupoksi media itu apa, Firman berlagak sok tau tapi gak bisa jawab. Dan saat awak media menunjukan surat tugas dan IDcart, Firman kebingungan.
Ketika suasana memanas, awak media menanyakan aturan terkait ijin simpan pinjam, firman dengan jujur mengatakan bahwa PT BLM ijinnya perdagangan bukan simpan pinjam.” Pungkasnya.
Adanya peristiwa tersebut mengundang reaksi Mbah Jiwo dari LPKRI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Lumajang.
Ini jelas pelanggaran dari aturan lingkungan tentam jam bertamu pukul 21.00 malam tamu harus pulang. Apabila melebihi batas waktu jam bertamu harus laporan RT setempat. Untuk itu kami akan telusuri mulai dari pelanggaran aturan lingkungan dan perijinan PT BLM yang melakukan simpan pinjam berkaitan dengan perlindungan konsumen.” Tegas pria paruh baya berambut putih ini.
Adanya perlakuan kasar dan indikasi menghalangi tugas jurnalis (Wartawan)
Dendik Zeldianto Kabiro media FBI (Fokus Berita Indonesia) angkat bicara,
Ini jelas menciderai profesi dan sengaja menghalangi tugas wartawan dilapangan.
Sambung Dendik, Ketentuan Pidana pasal 18 dan sesuai ketentuan Undang-undang pers Pasal 4 ayat 2 dan 3 bagi siapa saja yang secara sah melawan hukum dengan mengakibatkan menghambat atau menghalangi kinerja wartawan bisa dipidana penjara selama 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).” Pungkasnya.
(Fauzi).