Ciamis,14 agustus 2020
Ciami.fokusberitaindonesia.com- mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.Update Covid-19 Indonesia: Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 118.753 Orang“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19.Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, Abdul Halim mencoba memberikan solusi dengan Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 dan ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu atau dalam bentuk gotong royong 2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di www.kemendesa.go.id .3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu PKK .4. “Gerakan Setengah Miliar Masker” dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020). 5.Hal-hal lain terkait “Gerakan Setengah Miliar Masker” dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040..
Dengan informasi di atas masyarakat harus ikut mengawal dan mengawasi terkait pengadaan masker tersebut untuk mencegah penyimpangan penyimpangan dalam proses pengadaan barang nya.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak pakai masker dan sebalik nya masyarakat HARUS memberikan sanksi berat kepada pelayan pelayan masyarakat yang tidak amanah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan masker tersebut apalagi ada penyelewengan anggaran.
. (Red/didi)