Home Seputar Jabar

Presiden jowoki.Warga Harus Mengetahui Supaya Bisa Ikut Mengawasi

by Tabloid FBI
14/08/2020
in Seputar Jabar
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ciamis,14 agustus 2020

Ciami.fokusberitaindonesia.com- mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.Update Covid-19 Indonesia: Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 118.753 Orang“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19.Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, Abdul Halim mencoba memberikan solusi dengan Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 dan ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu atau dalam bentuk gotong royong 2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di www.kemendesa.go.id .3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu PKK .4. “Gerakan Setengah Miliar Masker” dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020). 5.Hal-hal lain terkait “Gerakan Setengah Miliar Masker” dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040..
Dengan informasi di atas masyarakat harus ikut mengawal dan mengawasi terkait pengadaan masker tersebut untuk mencegah penyimpangan penyimpangan dalam proses pengadaan barang nya.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak pakai masker dan sebalik nya masyarakat HARUS memberikan sanksi berat kepada pelayan pelayan masyarakat yang tidak amanah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan masker tersebut apalagi ada penyelewengan anggaran.
. (Red/didi)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Đánh lô xiên 4 ăn bao nhiêu? Khám phá phương pháp đánh lô xiên 4 chuẩn xác – choilode.online

02/06/2023

Kinh nghiệm đọc kèo chẵn lẻ trong cá cược bóng đá trên mạng – nhacaicacuoc.top

02/06/2023

02/06/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News