.Sumedang , www.fokusberitaindonesia.com – Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana , Di gedung perpustakaan kampus ITB desa sayang kecamatan jatinangor kabupaten sumedang, berhasil diungkap dan telah ditangkap 1 ( satu ) orang laki- laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian .pada hari rabu tanggal 04 Nopember 2021 sekitar pukul 20.30 wib pelaku berinisial MLJ ( 24 TAHUN ).pelaku adalah selaku karyawan swasta ( staf IT SISKO ITB kampus Cirebon ).yang beralamat di PBI kostrad rt.004/008 desa cangkuang kecamatan rancaekek kabupaten bandung. pelaku yang saat ini sudah proses dan ditahan di polres sumedang saat dimintai keterangan mengakui telah melakukan pencurian laptop sebanyak 9 unit laptop yang telah digadaikan di pegadaian swasta ,yang saat ini sebanyak 5 unit laptop sudah diamankan oleh penyidik polsek jatinangor dijadikan sebagai barang bukti.awal kejadian tindak pidana pencurian Diketahui pada hari Senin tanggal 02 November 2021 Pukul 11.30 WIB di gedung perpustakaan Kampus ITB Jatinangor Desa Sayang Kec. Jatinangor Kab. Sumedang,
saat jurnalis media tabloid fokus berita indonesia ( FBI ) ” cetak & online ” melakukan konfirmasi langsung kepada bapak kapolsek jatinangor mendapatkan fakta dan penjelasan langsung oleh Kompol AAN SUPRIATNA, S.AP ( kapolsek jatinangor ).bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Adapun kejadian tersebut diketahui, bermula ketika ada salah seorang staf sarana dan prasarana meminta laptop baru yang tersimpan di dalam lemari, ketika pelapor akan mengeluarkan salah satu laptop dari dalam lemari ternyata sudah tidak ada melainkan tinggal dus laptopnya saja , lalu dilakukan pengecekan terhadap dus laptop lainnya, dan diketahui seluruh laptop yang berada didalam dus sudah tidak ada.
Atas Kejadian tersebut Pihak Kampus ITB Jatinangor mengalami kerugian sebesar Rp. 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah). Mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan Cek TKP selanjutnya dilakukan olah TKP oleh INAFIS Polres Sumedang, kemudian dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya mendapatkan keterangan/pengakuan dari pelaku Sdr. MLJ ( inisial pelaku ) Adapun cara pelaku sehingga dapat mengambil seluruh laptop tersebut adalah dengan menduplikat kunci lemari sebelumnya. MJL Selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jatinangor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dan sampai berita ini di publikasi kasus pencurian laptop di ITB Cirebon yang berada di kecamatan jatinangor kabupaten sumedang masih terus didalami oleh pihak polsek jatinangor .saat crew jurnalis tabloid FBI mendatangi kampus ITB cirebon yang berada dijatinangor guna menemui ibu agustin selaku yang berwenang di tempat kejadian hilangnya 9 unit laptop guna meminta klarifikasi yang bersangkutan tidak ada ditempat dan tim redaksi FBI hanya sempat bertemu dengan pegawai security saja. ( red.tab- FBI / soleman ) .