Home Hukum & Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur

by Tabloid FBI
10/02/2021
in Hukum & Kriminal, Seputar Jabar, Warta Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON www.fokusberitaindonesia.com (10/02/2021) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tiga tersangka pencabulan. Mereka berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, korbannya yang merupakan anak di bawah umur dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Selain itu, seorang tersangka berinisial AJ (24) juga dinyatakan meninggal dunia.

Namun, penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, jenazah keduanya masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

“Kalau dari kronologis kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya,” kata Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2/2021).

Ia mengatakan, miras itupun dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS sebelum melakukan aksi bejatnya.

Para tersangka juga ternyata mencabuli korban secara bergiliran. Bahkan, warga setempat sempat menggerebek lokasi pencabulan tersebut.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/2/2021). Saat itu, korban yang tengah tidur hendak dibangunkan untuk menyantap makanan.

Namun, saat dibangunkan korban tidak menyahut dan tubuhnya telah terbujur kaku. Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

“Dari situ diketahui pada Kamis (6/2/2021) malam korban diajak pesta miras oleh tersangka dan dicabuli, sehingga kami langsung mengamankan mereka,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, tersangka berinisial AJ mengembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” kata Kombes Pol M. Syahduddi.
(Red/N.Ilham)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Nạp tiền K8: Chỉ dẫn nhanh và dễ dàng cho người mới chơi cá cược – songbaconline.com

01/06/2023

Kinh nghiệm chơi Tài Xỉu trực tuyến hốt bạc từ những chuyên gia – nhacai.online

01/06/2023

Chỉ dẫn nạp tiền Lixi88 so với 2 phương thức nạp nhanh lẹ và tiện lợi – topnhacaitotnhat.com

01/06/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News