Sumedang, www.fokusberitaindonesia.com* ,- Jajaran Polres Sumedang mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi di Kecamatan Tanjungsari dan Jatinangor, dalam Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (28/12/2020).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. SH., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. menjelaskan, Kejadian curanmor terjadi di tiga lokasi diantaranya ;
Dihalaman masjid Al-Istiqomah, Dsn. Tungturunan RT.01 Rw.01, Desa Margaluyu, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.
Depan Warung Hipotesa, Dan. Warungkalde Rt02 Rw02, Desa. Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Dan Di Tempat Kosan Riung Gunung, Dsn. Caringin Rt002 Rw012, Desa. Sayang, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
Dari kejadian tersebut Polres Sumedang mengamankan tiga tersangka diantaranya ; Nur Iman Alias Iman Bin Asing (2 TKP), Agung Rizqi Wahyudin Alias Acil Bin Atep Wahyudi (1 TKP), Hendra Purnama Nugraha Alias Dada Bin Atang (1 TKP), Dan satu orang DPO berinisial Adi.
Pada kesempatan tersebut hadir Kasat Reskrim, Kapolsek Jatinangor, Kapolsek Tanjungsari dan Kasubbag Humas Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, memaparkan kronologis kejadian,
Pertama, Pada hari Jumat Tanggal 11 September 2020, sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencucian 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.Pol : Z-2409-CW, Noka : MH33SG3190JK261992, Nosin : G3E4E1029769, Tahun 2018, Warna Hitam, STNK atas nama : Bayu Nurthoriq Anantama, Motor tersebut diparkir dihalaman Masjid Al-Istiqomah dengan keadaan kunci leher dan diduga pelaku menggunakan kunci palsu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Kedua, Pada hari Sabtu tanggal 11 September 2020, sekira pukul 06.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.pol : Z-4232-CN, Noka : MH3SG3120HK3676689, Nosin : G3E4E0517829, Tahun 2017, Warna Abu-Abu, STNK atas Nama: Iin Rina Karina, Ketika sedang memesan makanan di parkir depan Warung Hipotesa, Dsn. Warungkalde Rt01.02 Rw.02, Desa. Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab.Sumedang dan kunci motor tergantung serta STNK disimpan didalam jok motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
Selanjutnya ketiga, Pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020, sekira jam 17.00 di Tempat Kosan Riung Gunung, Dsn. Caringin Rt.002 Rw.012, Desa.Sayang, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, telah terjadi dugaan pencurian Dengan Pemberatan terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio, Warna Hitam milik Sdr. Naldias, yang dilakukukan oleh Sdr. Agung Rizki Wahyudin Bersama-sama dengan Sdr. Hendra Purnama Nugraha Als Dada dengan cara 2 (Dua) orang pelaku tersebut melakukan pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam milik Sdr. Naldias, dengan cara awalnya merusak pintu kamar Kosan yang ditempati oleh Sdr. Naldias, dengan memaksa membuka menggunakan Obeng Kemudian masuk kedalam kosan tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor milik Sdr. Naldias, kemudian diambil dan dibawa pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Adapun Barang bukti yang diamankan,
1. (5) Unit Sepeda Motor :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.Pol : Z-2409-CW.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.Pol : Z-4232-CN,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Warna: Hitam No.Pol Terpasang : Z-2899-CF,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam milik Korban,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Abu Metallic milik tersangka.
2. 1 (satu) Buah BPKB R2 Sepeda Motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.Pol : Z-2409-CW, Noka : MH33SG3190JK261992, Nosin : G3E4E1029769, Tahun 2018, Warna : Hitam.
3. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Type 2DP R A/T (Nmax) No.Pol : Z-2409-CW, Noka : MH33SG3190JK261992, Nosin : G3E4E1029769, Tahun 2018, Warna : Hitam.
4. 1 (satu) buah obeng bunga milik tersangka.
Menurut Kapolres para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana (Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara). *(Red / Asep Ruhiyat)*