Sumedang.www.fokusberitaindonesia.com – Satuan Tugas Operasi Jaran Lodaya Polres Sumedang menangkap pelaku kejahatan kendaraan, Jumat (18/2/2022). AAH (36) ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor pada Kamis, 03 Februari 2022 di Lingkungan Babakan Hurip RT. 03/ RW. 13 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di TKP yang dalam keadaan terkunci stang diduga dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci palsu (Astag) dan membawa kendaraan tersebut.
Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Sukatali Kec. Situraja Kab. Sumedang. dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buku BPKB, satu buah Kunci motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.( red.tab- FBI / SOLEMAN)