Home Hukum & Kriminal

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

by Tabloid FBI
22/08/2022
in Hukum & Kriminal
0
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lumajang, FBIwwwfokusberitaindonesia.com- Notaris adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sah diakui oleh negara. Sedangkan kecamatan adalah Pejabat Pembuat Akte Sementara (PPATS) sama- sama kedudukannya. Jadi setiap warga berhak menentukan kepada siapa akan mengurus surat tanahnya, dengan catatan tidak terjadi masalah (Sengketa). Namun beda halnya dengan Desa Besuk kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang (Jatim).

Pujianto camat Tempeh menjelaskan,
” Silahkan warga mau ngurus AJB lewat notaris atau desa itu hak mereka. Karena Notaris adalah PPAT yang diakui oleh negara, sedangkan kecamatan adalah PPATS.
Kalau lihat dari permasalahan didesa besuk, mungkin mis kordinasi jadi silahkan dijelaskan kembali sama kadesnya.” Jelasnya Senin (22/08/2022).

Ada salah satu warga Rusdiono mengurus Akte jual beli (AJB) melalui notaris ketika kebaledesa Jumat (18/08/2022) merasa dipersulit oleh kades Besuk (Supatno). Sehingga menimbulkan pertanyaan,, ada apa kades mempersulit..???
“Saya berasumsi bahwa kades sengaja mempersulit, karena pengurusan AJB melalui notaris. Seharusnya kan hak perorangan mau ngurus liwat mana, karena semua bermuara kepemerintah pembayaran pajaknya.” Tuturnya.

“Masak pembiayaan pengurusan AJB lebih besar di desa dari pada notaris, ini pelayanan kepada warganya sendiri. Setidaknya janganlah dibuat aji mumpung, pas saya ngurus lewat notaris malah sakit hati. Penjual tanahnya adalah adik kandung kades jadi kami kesusahan minta tanda tangan karena dilarang oleh kades. Tanah beli bukan nyuri, penjual jelas, pembeli juga jelas, pembayaran juga jelas, jadi kan aneh ketika dipersulit.” Cetusnya Rusdiono.

Menanggapi ungkapan warganya Supatno kades Besuk menjelaskan kepada awak media melalui sambungan telepon Senin (22/08/2022).
” Saya tidak mempersulit warga untuk mengurus surat tanah mau lewat notaris atau desa silahkan. Cuma kordinasi sama saya sebagai kadesnya, karena akan butuh baik foto copy letter C dan sebagainya.
Saya juga harus dikasih dong kalau lewat notaris masak mau meneng-menengan. Kalau lewat desa pengurusannya biayanya 10% dari harga jual, pajak silahkan bayar sendiri di BPRD.” Jelasnya.

Ketika ditanya oleh awak media, kalau Rusdiono mau ngadep kades untuk kordinasi lagi gimana. Dengan tegas Supatno menjawab silahkan saya gak akan mempersulit, cuma kalau ngomong yang enak, karena kalau ada masalah nanti saya yang disalahkan.” Tandasnya. (Den).

Share202Tweet126Share51
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Essay Writing Services

31/03/2023

A Few Hints on How to Write Essays

31/03/2023

Choosing a Research Paper Writing Service

30/03/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News