bandung,18 januari 2020
*Bandung (FBI* ) Pemilik rumah kontrakan di Kp. Bojong Buah RT. 4 RW.4 Desa Pangauban Kecamatan Katapang, Kab Bandung Ibu berinisial(EP)mengeluarkan Dan menjual barang-barang milik pengontrakan yang berinisial (DS) saat pengontrak tidak pulang selama satu bulan.
Menurut DS sejak bulan Februari hingga Oktober 2019 pihaknya lancar membayar, namun bulan berikutnya pembayaran uang kontrakan menunggak karena lagi sulitnya keuangan, kata DS kepada wartawan FBI (Fokus Berita Indonesia).
DS memutuskan untuk sementara tidak pulang dulu, namun ketika pulang barang-barang miliknya sudah berada di luar, saat itu istri DS mempertanyakan barang-barang yang hilang diantaranya, Kasur, Disfenser, Sepatu dan beberapa peralatan masak. Pemilik rumah memberitahukan bahwa barang-barang tersebut sudah dia jual Dengan Harga RP. 120 ribu.
Menurut DS barang miliknya yang dijual harganya di bawah standar, salah satunya kasur saja dia beli saat itu harganya Rp. 2,7 juta, jelas DS kepada wartawan FBI senin (13/01/2020).
Pemilik rumah Ibu EP saat di konfirmasi oleh wartawan FBI Selasa 14/01/2020 bukanya memberi penjelasan malah marah-marah sambil bilang suami saya juga pengacara.
Anak ibu EP saat itu langsung menelpon bapaknya untuk segera pulang, menurut pengakuan ibu EP suaminya salah seorang direktur di salah satu pabrik, kami pun sempat konfirmasi ulang atas ucapan ibu EP yang awalnya mengatakan suaminya seorang pengacara tapi sekarang bilang direktur. Sami saya bukan Pengecara tapi banyak teman pengacara jawab Ibu EP
Ibu EP Pemilik rumah kontrakan saat itu menelepon orang yang membeli kasur dengan maksud kasurnya akan ditebus kembali untuk dikembalikan kepada DS, dan kami pun meninggalkan rumah Ibu EP.
Keesokan harinya suami dari EP memberikan penjelasan melalui wa bahwa tidak ada transaksi jual beli kasur atau barang lainnya milik DS, namun DS akan tetap memegang ucapan dan pengakuan Ibu EP bahwa dia telah menjualnya seharga Rp.120 ribu.atas kejadian ini DS pun Langsung berkunsul kepada pihak kepolisian polsek ketapang Untuk Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku *(Nasir Ilham)*