Lumajang, www.fokusberitaindonesia.com- Pembangunan gedung serba guna yang berada di Desa petahunan kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang (Jatim). Diduga sarat dengan tindak pidana korupsi, membuat pejabat desa petahunan harus berurusan dengan unit Tipikor polres Lumajang. Terbukti dengan dilayangkannya surat panggilan dari polres nomer B/57/1/RES 3.3/2022/satreskrim yang ditanda tangani oleh Kasatreskrim tertuju kades petahunan, perihal permintaan foto copy dokumen dan klarifikasi.
Berdasarkan rujukan pasal 4, 5,9,102,103,104, 105 Undang-Undang RI nomer 8 tahun 1981tentang kitab Undang-Undang Hukum acara pidana. Pasal 14 huruf g Undang-Undang no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Juga surat perintah tugas nomer: Sp.Gas/14/1/RES 3.3/2022/satreskrim, tanggal 07 Januari 2022. Terkait dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019-2020 didesa petahunan.
Pejabat Desa petahunan yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut di minta menghadap unit Tipikor polres Lumajang pada Kamis (13/01/2022) pukul 09.00 wib, dengan membawa RAB dan SPJ tahun 2019 dan 2020., Untuk memberikan keterangan pertanggung jawaban dihadapan penyidik.
Unit Tipikor membenarkan hal itu, Masih lanjut pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait.” Tutur Aipda Irwan Lukito Kanit Tipikor polres Lumajang saat dikonfirmasi awak media www.fbi.com melalui WhatsApp Rabu (19/01/2022).
Menurut keterangan beberapa warga yang mengetahui perihal diatas mengatakan, coba konfirmasi ke desa, yang berperan dengan pembangunan gedung serba guna itu pelaksanaannya. Kalau sudah dipanggil unit Tipikor berarti sudah memenuhi unsur pidana, ada pelapor, bukti dan saksi, gak mungkin kalau masih belum jelas datanya sudah diproses. Biar terbuka perilaku jahat yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Sampai berita ini terbit pihak desa petahunan tidak merespon saat dikonfirmasi awak media. Terkesan sengaja menghindar, agar dugaan korupsi tersebut tidak dikonsumsi public.
(Den).