Majalengka.fokusberitaindonesia.com- Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyertaan modal kepada PDAM menjadi peraturan daerah (Perda) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menjadi acuan terhadap PDAM Majalengka harus bisa lagi memberikan pelayanan terbaik akan kebutuhan Air bagi masyarakat.
Dalam perbincangannya dengan Direktur PDAM Majalengka Elina Lukitasari dan Herman sebagai ketua Korwil FBI di ruang kerjanya Elina menjelaskan bahwasannya pemberian dana Rp.-100 miliar beberapa pekan yang lalu akan digunakan untuk membiayai pembangunan jaringan pipa baru, biaya operasional perbaikan pipa yang saat ini sudah banyak yang rusak karena usia pipa yang sudah tua, Tutur Elina.
majalengka bisa memberikan pelayanan[template id=”253″]
Elina menjelaskan bahwa Untuk pipanisasi dari mata air Cilongkrang saja Rp.- 20 miliar belum yang lainnya. Secara garis besar Elina menjelaskan, pihaknya sudah memiliki bisnis plan periode 2020-2024. Elina yakin atas prinsipnya bahwasannya Elinna menjamin, dengan adanya penambahan 50 liter per detik dari instalasi pipa baru (mata air Cilongkrang) akan mengatasi permasalahan air di wilayah Majalengka Kota dan sekitarnya yang saat ini sangat kekurangan selain untuk sambungan rumah (SR) baru.
Dalam akhir pembicaraannya, Direktur PDAM kabupaten Majalengka menegaskan kembali penyampaiannya bahwa PDAM Majalengka bisa memberikan pelayanan terbaik akan kebutuhan Air bagi masyarakat Majalengka.( red/Herman/Ketua Korwil FBI)