Majalengka.fokusberitaindonesia.com (13/01/2021) – Pelayanan dapat dikatakan sebagai indikator utama tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan baik oleh aparatur negara (PNS) maupun dari pihak swasta. Dalam keadaan sangat sulitpun saat sekarang ini di wabah corona, pelayanan kepada masyarakat atau publik merupakan tugas utama aparatur.Pelayanan publik yang berkualitas atau yang biasa disebut dengan pelayanan prima merupakan
pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
Dikatakan oleh Herman selaku Ketua LSM Lidik khusus kabupaten Majalengka dengan melihat keadaan yang ada pada hari rabu pagi (13/01/2021) di kantor kecamatan Majalengka hampir seluruh ruangan pelayanan kosong,” Saya merasa prihatin, wabah penyakit bisa dijadikan alasan untuk selalu mengosongkan ruang kerja, apalagi menyangkut dengan pelayanan masyarakat”. Tegas Herman.
Ditambahkan oleh Herman bahwa standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian
kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sedangkan untuk kecamatan majalengka menurutnya belum bisa mengacu kepada standar pelayanan, sebab
sebagai pelaku administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara pastinya pelaksanaan sarana dan prasarana ditunjang dengan kinerja-kinerja yang diciptakan baik.
Berdasarkan observasi yang kami lakukan bahwa di Kantor Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka masih terdapat masalah pada pelayanan kantor Kecamatan Majalengka diantaranya masyarakat
menunggu untuk mendapatkan pelayanan.
Pelayanan pada Kantor Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka pada saat ini masih belum dapat dikatakan memuaskan. Tidak sesuai dengan
undang undang No 25 Tahun
2009 tentang pelayanan publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang
merupakan amanat undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945. Pungkas Herman selaku Ketua LSM Lidik Khusus Kabupaten Majalengka.
(Heeman/Ketua Korwil)