Cianjur, www.fokusberitaindonesia.com – Bendera Yang Dikibarkan Dikantor Desa Sukatani Kec, Haurwangi Kab Cianjur Provinsi Jawa Barat,Terlihat Lusuh Dan Kusam Bahkan Sudah Sobek, Awak Media tabloid FBI Melakukan Klarifikasi Kepada Kepala Desa Sukatani Bapak Ajat Sudrajat Hanya Menyampaikan Silahkan Untuk Klarifikasi Lebih Lanjut Temui Saja Bapak Sekdes.
Padahal untuk pengibaran Bendera itu sudah ada ketentuan hukum sesuai isi Pasal 235 RKUHP yang berisi larangan pengibaran Bendera Merah Putih kusam, seharusnya sebagai kantor pemerintah Desa ,kepala desa atau perangkat desa lebih paham akan aturan ini sehingga jadi pertanyaan Masyarakat ada apa sehingga Dikantor Desa Sukatani ini gak segera mengganti Bendera Merah Putih dengan yang Baru padahal harganya gak seberapa dibandingkan anggaran desa pertanyaannya apa tidak cukup anggaran desa untuk membeli bendera merah putih .( Glen)
Komentar