Majalengka FBI. www.fokusberitaindonesia.com- DPC LSM LIDIK kabupaten Majalengka Kecewa, Surat Klarifikasi yang telah dilayangkan ke Dinas PUTR Kabupaten Majalengka tidak mendapat respon,tidak ada kejelasan atas permohonan klarifikasinya tentang permasalahan yang ada di lingkungan Dinas PUTR apa yang disebutkan dalam surat yang dilayangkan beberapa hari yang lalu dan ditambah dengan perlakuan Inspektorat yang kurang menanggapinya.
Maka dengan itu kinerja Dinas terkait merasa kurang jelas atas kinerjanya setelah pihak DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka memantau dilapangan atas kinerja Dinas terkait, maka Lidik akan membuat legal standing atau class action, dan akan melayangkan surat untuk Audensi sebelum LSM Lidik melangkah lebih jauh lagi.
“Apalagi saat ini, yang beberapa hari kebelakang Sekdis dengan alasan sakit susah untuk ditemui oleh pihak kami DPC LSM Lidik, maka dengan ini kami akan bertindak tegas, kami akan terjun ke lapangan dengan tupoksi kami sebagai Lembaga Masyarakat”. Tegas Herman selaku Ketua DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka.
Ditambahkan oleh Herman bahwa tujuan kami menemui kepala Dinas PUTR hanya akan megklarifikasi saja, mempertanyakan apa penyebab atas permasalahan yang terjadi saat ini dari sudut pandang pihak terkait sehingga bisa dibahas bersama mengenai langkah-langkah perbaikannya.
“Bagaimana bisa mengklarifikasinya, sedangkan yang akan kita temui susah untuk ditemuinya, jadi pihak kami dari DPC LSM Lidik akan terjun kelapangan sesuai tupoksinya”. Tandas Herman.
Dijelaskannya pula oleh Herman bahwa peran masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik.
4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” pungkas Ketua DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka.(Eli Nursari/Kepala Biro FBI).