KAB.SUKABUMI www.fokusberitaindonesia.com (12/02/2021) | Dalam rangka mengantisipasi serta mencegah penyebaran Covid-19 di wilah desa Ciengang, Pemdes Ciengan pada hari Kamis (11/02), mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro Yang berpusat di samping kantor desa Ciengang. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada para kepala daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.
PPKM Mikro mennyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari Kelurahan/Desa hingga RT/RW.
Dalam pemaparannya Bahabinkamtibmas (nandang) Menyampaikan “Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro sebagai salah satu alat pantau kegiatan masyarakat sampai pada tingkatan terkecil, yaitu RT.RW untuk mengetahui serta menekan kegiatan masyarakat yang dianggap berpotensi akan terjadinya penyebaran Covid-19, ini merupakan langkah antisipasi pencegahan, meskipun kalau melihat setatus Kecamatan gegerbitung Umumnya desa ciengan Khususnya masih berstatus Hijau, akan tetapi saya kira langkah prepentip lebih di utamakan” ujarnya.
Ketika diwawancara di lokasi.
(Jamiludin/Dini)