Majalengka.fokusberitaindonesia.com (12/01/2021) – Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik PAC Kabupaten Majalengka dengan hasil survey kelapangan singgah di kantor kelurahan dan desa yang berada di wilayah Kecamatan Majalengka. Melihat keadaan kantor pemerintahan saat itu jauh dari pada tugas pokok dan fungsinya kelurahan ataupun desa. Dengan lemahnya pungsi pengawasan kecamatan majalengka terhadap kelurahan dan desa akan menjadikan berpengaruh ke tidak stabilan kerja terhadap Kelurahan ataupun Desa. Selasa (12/01/2021).
Dalam pembicaraannya Herman selaku ketua LSM Lidik kabupaten Majalengka menyatakan bahwa menurut tugas daripada camat dan dalam pengawasan pemerintahan desa menurut PP.19/2008 meliputi antara lain melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa atau kelurahan dan yang terkait dengan segala macam pengawasan terhadap kelurahan ataupun desa, ujar Herman.
“Pagi ini saya selaku ketua LSM Lidik telah nyata melihat ketidak hadiran selaku pelayan masyarakat dalam pelayanan kantor kelurahan ataupun desa yang kami jumpai di wilayah kecamatan majalengka, yang seharusnya melayani sama sekali tidak ada pelayanan kerja saat saya melihat hampir semua ruangan kerja kantor kosong”. tegas Herman.
“Kami sebagai kontrol sosial menegaskan kepada Pemerintahan Kecamatan Majalengka untuk meninjau kinerja kelurahan ataupun Desa terhadap pelayanan masyarakat serta mengadakan pembinaan terhadap para pekerja Kelurahan ataupun Desa”. pungkas Herman.
(Herman/Ketua Korwil)