Lemahnya Fungsi Pelayanan, Pengawasan Dan Pembinaan Kecamatan Argapura.
Majalengka.fokusberitaindonesia.com-Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan letak dan kondisi geografis daerah perlu memaksimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang No. 6 Tentang Desa Pasal 154 menjelaskan mengenai Tugas Camat membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permasalahan yang terjadi di Kecamatan Argapura, yakni kurangnya aktivitas kerja kecamatan dinilai kurang maksimal, karena pada jam kantor hampir seluruh karyawannya tidak ada yang standby. Berdasarkan hasil kerja dilapangan DPC Khusus LSM Lidik kabupaten Majalengka melihat langsung camat beserta stafnya tidak ada ditempat sewaktu jam kerja. Penuturan Herman selaku ketua DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka. Rabu, (12/01/2022).
Menurut Herman bahwa masih banyaknya desa-desa yang kurang mampu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga evaluasi yang akan dilakukan pemerintah daerah menjadi terlambat karena lemahnya pengawasan serta pembinaan dari pihak kecamatan.
” Sedangkan camat Argapura adalah selaku pemimpin serta koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan Argapura yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, kami sarankan agar camat harus berbenah diri memperbaiki kinerjanya sebagai camat, kalau sudah tidak sanggup minta berhenti menjadi camat di kecamatan argapura”. Pungkas Herman setelah selesai survey kelapangan atas kinerja kecamatan argapura.
(ELI N./Kabiro FBI).