Lumajang FBI, wwwFokusberitaindonesia.com – LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Kabupaten Lumajang mengirimkan surat pengaduan kepada Polres Lumajang kamis (09/06/2022). Dengan nomer lll/Dumas/GMPK/Vl/2022 terkait kuat dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum sekdes Sentul kecamatan sumbersuko kabupaten Lumajang Jatim. Pandangan Hukum (PH) GMPK diterima oleh anggota unit Tipikor polres Lumajang, untuk Kanit Tipikor Aipda Irwan Lukito S.H masih rapat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media FBI.com lewat WhatsApp nya Irwan Lukito mengatakan,
“Saya masih rapat, terima kasih mas tunggu proses lebih lanjut.” Tutur Aipda Irwan Lukito S.H.
Adanya dugaan pemalsuan data tersebut berdasarkan surat penyataan kerja sama dengan CV Samudra untuk pembangunan kantor BUMDES Sentul, yang dibubuhi tanda tangan serta stempel. Namun sebelumnya Direktur CV Samudra Moch.Lutfi Daruwan saat dikonfirmasi awak media FBI.com dan terekam dikediamannya diperum pisang mas no 14, menyatakan bahwa CV Samudra miliknya mulai tahun 2017 dijalankan oleh temannya. Dan ditahun 2019 sudah tidak aktif lagi, tahun 2020 sudah mati perijinannya tidak teruskan lagi.
” CV Samudra milik saya mulai tahun 2017 dikelola oleh teman saya, ditahun 2019 sudah tidak aktif lagi dan tahun 2020 sudah mati perijinannya tidak saya lanjutkan lagi.” Terangnya Moch.Lutfi Daruwan.
Ketika ditanya apakah ditahun 2020 pernah ada kesepakan kerjasama dengan sekdes Sentul terkait pembangunan kantor Bumdes.
Dengan tegas Direktur CV Samudra itu menjawab,
” Tidak ada kerjasama dengan sekdes Sentul, saya kenal saja tidak dengan dia, yang saya takutkan ya seperti ini ada yang menggunakan bendera CV Samudra tanpa seijin saya.” Tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh pemilik toko bangunan UD Adam Jaya yang berlokasi didesa Sentul. Saat dikonfirmasi ditokonya oleh awak media FBI.com terkait apakah pernah ada kerjasama secara tertulis dengan pemdes Sentul. Dengan tegas pula H.Balok Santoso pemilik UD Adam Jaya menjawab,
” Saat pembangunan kantor Bumdes Sentul hanya belanja biasa ketoko saya, karena belanjanya tidak cuma disini saja. Jadi tidak ada kerja sama tertulis dan saya tidak pernah bertanda tangan dan stempel dalam bentuk perjanjian kesepakatan kerjasama.” Beber H.Balok Santoso pemilik UD Adam Jaya.
Sesuai surat PH (Pandangan Hukum) dari LSM GMPK Lumajang diduga unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah memenuhi syarat, mulai dari kronologi , alat bukti dan saksi sudah ditemukan baik secara tertulis, foto copy pernyataan kerjasama dan konfirmasi terekam dari beberapa saksi yang terkait. Diduga kuat sudah melanggar UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Adanya peristiwa hukum diatas Guntur Nugroho Ketua LSM GMPK Lumajang berkomentar,
Sekdes Sentul ini sudah kelewatan, baru 3 hari team investigasi diturunkan untuk penggalian data dan informasi sudah ditemukan sedikitnya 3 pelanggaran yang fatal. Indikasi penyelewengan dana PBB, penyalahgunaan kewenangan, hingga berani menggunakan nama pihak ke 3 dan memalsukan SPK dan LPJ pembangunan kantor Bumdes tahun 2020, ini sudah murni bentuk kejahatan.” Paparnya.
Masih menurut Guntur Nugroho, belum lagi cara kerja yang otoriter melebihi kewenangan kadesnya, dan tidak akur dengan staf desa yang lain. Hal ini sama sekali tidak menunjukan sikap ASN sebagai pelayan masyarakat. GMPK sudah kirim semua alat bukti baik yang tertulis maupun rekaman para saksi, kepolres Lumajang.” Ungkapnya.
Lanjut ketua LSM GMPK Lumajang, kami akan terus berkordinasi dengan unit Tipikor polres Lumajang, dan siap membantu mereka apabila ada yang diperlukan baik keterangan atau data penunjang lainnya. Selanjutnya GMPK Lumajang akan berkordinasi dengan Pemkab Lumajang untuk memberikan rekomendasi pemberhentiannya oknum sekdes Sentul dari jabatannya. Kami akan kawal terus perkembangan prosesnya.” Pungkasnya.
(Den).