Lumajang,www.fokusberitaindonesia.com- Banyaknya kasus pupuk yang mulai mencuat diwilayah kabupaten Lumajang. Indikasi kurangnya pengawasan dari pihak KP 3 (Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida) kabupaten Lumajang. Sudah menjadi rahasia umum kalau pupuk dilumajang bermasalah, mayoritas menjual pupuk subsidi diatas harga rata-rata (HET). Yang sudah menjadi ketentuan pemerintah dan sudah ada aturan dan undang-undang nya.
Namun indikasi ada pembiaran dan seolah-olah tutup mata oleh pihak terkait, seperti dianggap hal yang biasa dan lumrah. Semua terlihat sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari KP 3 selaku pengawas peredaran pupuk di kabupaten Lumajang. Padahal praktek haram tersebut disenyalir sudah berjalan dari dulu tapi aman-aman saja. Tentunya hal ini mengundang reaksi para kontrol sosial, baik media maupun LSM guna meluruskan dan menegakan aturan yang ada.
Seperti yang dilakukan oleh LSM GMPK DPD Lumajang bersurat kepada DITJEN PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) KEMENTAN Pusat. Atas ketidak puasan terhadap kinerja secara fungsional KP 3 Kabupaten Lumajang. Surat pengaduan dengan nomer 002/DUMAS/GMPK/LMJ/ll/2022, terkait bebasnya penjualan pupuk subsidi diatas HET dan dijual bebas di Kabupaten Lumajang.
Ketua GMPK Lumajang mengaku, kami bersurat kepada PSP Permentan terkait menjamurnya penjualan pupuk secara liar (bebas) dengan harga tinggi. Dan indikasi adanya pembiaran dari KP 3 Kabupaten Lumajang. Mereka tetap adem ayem tanpa reaksi, seperti tidak pernah terjadi apa-apa.” Tutur Guntur Nugroho.
GMPK sudah menemukan kios nakal dan kami lanjutkan proses ke APH, namun KP 3 tidak ada upaya pencegahan berupa sangsi tegas kepada kios tersebut. Padahal praktek haram itu sudah lama terjadi dan hampir menyeluruh diwilayah kabupaten lumajang terjadi, tapi KP 3 tetap tenang-tenang saja. Inilah yang memicu GMPK harus mengirimkan surat pengaduan ke PSP KEMENTAN pusat. Biar ada tegoran dari pusat dan membuat greget mereka untuk seirus menangani kasus pupuk subsidi ini.” Pungkas ketua GMPK Lumajang.
(Den)