<img src="https://www.fokusberitaindonesia.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210731-WA0045-264×300.jpg" alt="" width="264" height="300" class="alignnone size-medium wp-image-7860"
Bekasi,www.fokusberitaindonesi.com-(Kopsus) menyayangkan atas tindakan PJ Bupati Dr.H.Dani Ramdan.MT.dan akan melaporķan kasus ini ke Kemendagri dan Mabes Polri. dalam kegiatan yang mengakibatkan berkrumun dan ini nyata melanggar PPKM Darurat stadium empat di kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 31 Juli 2021.Jum,at,30 juli 2021 18:47 WIB Koalisi Pelaku Usaha dan Seni (KOPSUS)
Bupati melakukan kunjungan dan membagikan sembako ke warga kegiatan yang berkerumun ini seharusnya beliau hindari.sementara warga masyarakat di peritahkan membatasi mobilitas saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3-20 Juli dan diperpanjang sampai sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
“Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang di tindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” kata Ketua koalisi pelaku Usaha dan seni Icang Rahardian SH di Cikarang, Sabtu, 31 Juli 2021.
Icang menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
“Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian,” ujarnya lagi. Ketua koalisi pelaku usaha dan seni Kabupaten Bekasi .
Icang mengatakan sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.
Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.
Selanjutnya: Pendekatan secara persuasif.
“Kami sangat menyayangkan tindakan PJ Bupati yg seolah menutup mata.dan kami akan melakukan pelaporan atas semua ini agar instansi penegak hukum bertindak tegas.atas semua tindakan pelanggaran yang di lakukan PJ Bupati bekasi” katanya lagi.
Icang juga menilai sanksi tegas berupa penyegelan dan di berikann pidana atas warga masyarakat telah banyak diberikan kepada yang melanggar .
“Kalau sudah seperti itu kondisinya, maka tidak ada perbedaan kepada siapapun atas pelanggaran tersebut.harus diberi sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat ini,” kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian dalam PPKM Darurat juga, penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat). Dan sekarang diperbolehkan makan ditempat hanya 20 menit.Reporter Liputan ( red.tab- FBI/eyp )