Tulungagung, FBI.www.fokusberitaindonesia.com- Proses Hukum dugaan Bullying kepada siswi oleh oknum kepala sekolah SMKN 2 Boyolangu, sampai saat ini belum menemui titik terang. Semenjak pengaduan ormas Laskar Merah Putih ( LMP) ke polres Tulungagung (21/03/2021). Dalam rentan waktu yang cukup lama, namun belum adanya kepastian hukum. Hal inilah yang membuat pertanyaan dari banyak kalangan, baik dari warga maupun beberapa lembaga juga media yang mengawal proses tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh ketua LMP macab Tulungagung Hendri Dwiyanto,
Memang banyak kalangan menanyakan kepada kami, terkait kelanjutan proses hukum dugaan bullying terhadap siswi yang dilakukan oleh kepala sekolah SMKN 2 Boyolangu. Memang manurut kami seharusnya sudah memasuki tahap gelar perkara atau penetapan status. Namun sekarang masih dalam tahap penyelidikan, wajar dong kami pertanyakan, ada apa sebenarnya.
Walaupun kami sudah mendapatkan SP2HP dari polres Tulungagung, namun tetap menjadi Subah pertanyaan besar. Kenapa seperti ada upaya mengulur waktu, dalam penanganannya. Sebetulnya instrumen hukumnya sudah jelas, korban ada, saksi ada , ditambah lagi keterangan Dokter psikiater juga ada, jadi tinggal memperkuat kebenaran laporan dari keterangan beberapa orang yang terkait dalam peristiwa tersebut. Biar gak muncul berbagai penafsiran yang negativ, baik kepada APH dan juga kepada kami LMP macab kabupaten Tulungagung.” Tutur Hendri Jumat (25/08/2022).
Masih menurut Hendri, berbagai asumsi public bermunculan terkait penanganan kasus tersebut. Bahkan ada yang mempunyai prediksi bisa jadi ini adalah upaya pengaburan dan pembekuan laporan.
Tentunya kami selalu percaya kepada kinerja pihak kepolisian polres Tulungagung, namun antisipasi apabila masuk angin itu juga penting. Seperti bunyi slogan ” Hendaklah ditegakan keadilan walau langit akan runtuh sekalipun”.
Kami butuh bukti keseriusan dalam penanganannya, bukan sebuah janji manis tapi endingnya tidak sesuai harapan.Kami keluarga besar LMP macab kabupaten Tulungagung berharap kepada APH bisa bekerja secara profesional, dan katakan salah kalau memang itu salah, tunjukan kebenaranya apabila itu dianggap benar. Tunjukan kepada kalayak umum bahwa Hukum itu tegak lurus dan tidak bisa dibeli.” Pungkasnya. (Den)