Bandung FBi .www.fokusberitaindonesia.com – Pada hari Senin tgl 29 November 2021 bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri Kota Bandung, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, Psikotropika, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya periode bulan April 2021 Sampai Bulan November 2021.
Kepala kejaksaan negeri kota Bandung memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini sudah ada kekuatan hukum sehingga kita tidak ragu lagi untuk melakukan pemusnahannya.adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ganja sebarat 1.800,20( seribu depan ratus koma dua puluh)gram, Shabu seberat 19.900.8750(sebulan belas sebilan ratus koma delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh) gram, Gorila/tembakau sentetis seberat 78.202.,50( tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua koma lima puluh) gram, psikotropika berbagai merek sebanyak 323(tiga ratus dua puluh tiga) tablet terdiri dari Extacy, clonazepam, alprazolam, zyprax, valdimex, marlopam, algamax, Riklona, emirin, Hulk, hexamer.
-
⁸Dan untuk undang-undang kesehatan,pangan dan Perlindungan Konsumen sebanyak 34(tiga puluh empat) Perkara ya itu terdiri dari Handphone, selang ,corong, kosmetik, dan obat-obatan tanpa izin, dan untuk Undang- Undang informasi dan transaksi elektronik/ ITE dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan sebanyak 5 (Lima) perkara, yang dipalsukan terdiri dari Handphone, uang ,rompi,tas, stnk, mouse, laptop, monitor, printer,dan kaos berbagai warna dan merek bombbogie.dan untuk Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 dan barang bukti digunakan sebagai alat kejahatan lainnya sebanyak 80(delapan puluh)perkara dengan barang bukti terdiri dari Senjata Tajam dan alat kejahatan lainnya. Undang- Undang darurat nomor 12 tahun 1951 sebanyak 3(tiga)perkara, dengan barang bukti terdiri dari senjata api berikut amunisinya.
Dan untuk tindak pidana khusus sebanyak 2 (dua) perkara antara lain 800.272.(delapan ratus ribu dua ratus tujuh puluh dua) batang sigaret kretek mesin(SKM) dan sigaret kretek tangan(SKT) Berbagi merek serta Satu Buah nota kontan penjualan satu buah handphone merek Xiaomi simcard kartu Telkomsel dengan nomor 081224040103 dan satu lembar surat jalan dengan tujuan Rancaekek Bandung”pungkasnya”( N.Ilham & Asep Abar AB)