Home Hukum & Kriminal

Kasus Finger Print Divonis Bebas , Kejaksaan Negeri Ciamis Ajukan Memori Kasasi Ke MA

by Tabloid FBI
18/05/2022
in Hukum & Kriminal
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Ciamis,Www.Fokusberitaindonesia.com,- Dugaan korupsi pengadaan alat absensi (finger print) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjerat rekanan dan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Rabu (31/5/2021) sekira pukul 16:30 WIB menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial WH Mantan Sekdis Pendidikan Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Adapun rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial YSM dari PT Zein Corporation (Dok).

Kini kasus tersebut dinyatakan bebas murni untuk WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dan untuk YM divonis bebas primer oleh PN Tidpikor Bandung pada hari Rabu 11 Mei 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba SH.,M.Hum didampingi Rismanto SH.,MH Kepala Seksi Intelejen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH saat diwawancarai awak media dikantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu(18/5/2022).

“Ya kasus WH bebas murni dan YM di vonis bebas primer,” terang Erni Veronika kepada wartawan.

Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima pada putusan PN Tidpikor Bandung dan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hal tersebut bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018 dimana pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.Keduanya di jerat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pengadaan Alat absensi (finger print )SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

Kajari menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” paparnya.

Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Erni Veronika menambahkan atas putusan bebas murni kepada WH dan bebas primer kepada YSM

“Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat, kami melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KHUP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” tandasnya.

(Taofik Fbi)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Chỉ dẫn chơi Poker tại W88 nhà cái cho người mới: Khám phá về nhà cái Poker W88 nhà cái – nhacaicacuoc.top

03/06/2023

Fold trong Poker là gì? Gợi ý phương pháp chơi Fold Poker cho game thủ – casinosomot.com

03/06/2023

Tổng hợp kinh nghiệm cá độ Esports Fun88 mang chiến thắng to – fun88xin.com

03/06/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News