Kab. Sumedang, www.fokusberitaindonesia.com (19-01-2021) ,- Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. Gelar Konferensi Pers Bertempat di Aula Tri Brata Polres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Dalam Konferensi tersebut Hadir juga, Kapolsek Sumedang Utara Kompol IBNU SETIAWAN, Kasat Reskrim AKP YANTO S.I.P.M.H , AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH. S.E., S.I.K. Kasubag Humas AKP DEDI JUHANA.
Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres menyampaikan, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di wilayah Cimanggung dan wilayah Sumedang Utara Dan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan jenis ganja di wilayah hukum Polres Sumedang.
Sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan dan pelaku narkotika, 7 orang telah diamankan oleh Polres Sumedang , diantaranya 5 orang pelaku penganiayaan dan 3 orang pelaku narkotika. Dari lima orang pelaku penganiayaan, 1 orang masih DPO yang berinisial W als Black.
Sementara itu pelaku Penganiayaan yang telah diamankan Polres Sumedang
1 Orang Berinisial YS, Pelaku penganiayaan Tkp di Wilayah Sumedang Utara, mengakibatkan Korban EU meninggal dunia.
3 Orang Berinisial AR, DS, NC, Pelaku penganiayaan Tkp Cimanggung, mengakibatkan Korban MD meninggal dunia.
Dan 1 orang DPO berinisial W Als Black.
“bahwa dari pelaku penganiayaan di daerah Cimanggung yang benisial W alias Black agar segera menyerahkan diri dan apabila tidak menyerahkan diri akan di lakukan tindakan tegas dan terukur” Ucap Kapolres.
Dari dua kejadian tersebut Ada 16 Barang bukti yang sudah diamankan.
Pasal yang dikenakan untuk kelima Pelaku Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan Pasal yang diterapkan untuk para pelaku kasus Narkotika Golongan 1 di kenakan pasal .Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
( Red/ Asep.R / Cecep )