Home Hukum & Kriminal

KAPOLRES SUMEDANG PIMPIN LANGSUNG GELAR KONFERENSI PERS KASUS PENGANIAYAAN DAN NARKOTIKA

by Tabloid FBI
19/01/2021
in Hukum & Kriminal, Seputar Jabar, Warta Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Sumedang, www.fokusberitaindonesia.com (19-01-2021) ,- Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. Gelar Konferensi Pers Bertempat di Aula Tri Brata Polres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Dalam Konferensi tersebut Hadir juga, Kapolsek Sumedang Utara Kompol IBNU SETIAWAN, Kasat Reskrim AKP YANTO S.I.P.M.H , AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH. S.E., S.I.K. Kasubag Humas AKP DEDI JUHANA.

Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres menyampaikan, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang di wilayah Cimanggung dan wilayah Sumedang Utara Dan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan jenis ganja di wilayah hukum Polres Sumedang.

Sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan dan pelaku narkotika, 7 orang telah diamankan oleh Polres Sumedang , diantaranya 5 orang pelaku penganiayaan dan 3 orang pelaku narkotika. Dari lima orang pelaku penganiayaan, 1 orang masih DPO yang berinisial W als Black.

Sementara itu pelaku Penganiayaan yang telah diamankan Polres Sumedang
1 Orang Berinisial YS, Pelaku penganiayaan Tkp di Wilayah Sumedang Utara, mengakibatkan Korban EU meninggal dunia.
3 Orang Berinisial AR, DS, NC, Pelaku penganiayaan Tkp Cimanggung, mengakibatkan Korban MD meninggal dunia.
Dan 1 orang DPO berinisial W Als Black.

“bahwa dari pelaku penganiayaan di daerah Cimanggung yang benisial W alias Black agar segera menyerahkan diri dan apabila tidak menyerahkan diri akan di lakukan tindakan tegas dan terukur” Ucap Kapolres.

Dari dua kejadian tersebut Ada 16 Barang bukti yang sudah diamankan.

Pasal yang dikenakan untuk kelima Pelaku Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan Pasal yang diterapkan untuk para pelaku kasus Narkotika Golongan 1 di kenakan pasal .Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

( Red/ Asep.R / Cecep )

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

How to Play Online for Free Slot Machines to earn an Income

27/05/2023

Free Slots with Bonus and Free Spins

27/05/2023

What Every Slot Pays Tips to Play Slots on the internet

27/05/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News