BANDUNG www.fokusberitaindonesia.com (23/04/2021) – Kami Himpunan Mahasiswa Pendidikan Kewaraganegaraan dan Hukum Menilai PP No. 57 Tahun 2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang secara eksplisit menyatakan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum Pendidikan tinggi, ini menjadi suatu kontradiksi dan tidak dapat di benarkan karna menurut Undang Undang nomor 11 tahun tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Undang-undang yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dari perundang-undangan di Indonesia.
Pemerintah saat Menyusun regulasi standar nasional Pendidikan harusnya Menyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsitensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi, di samping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata pelajaran Pancasila di sekolah.
Dengan asas hukum yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu, maka hadirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang lebih baru di bandingkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Seharusnya dijadikan pedoman saat Menyusun PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan cara memasukan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah.
Peniadaan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib berpotensi memberi peluang masuknya ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi itu dinilai membahayakan masa depan NKRI di tengah ancaman radikalisme dan terorisme.
Atas terbitnya PP tersebut,Kami menyatakan tiga hal terkait pentingnya pendidikan Pancasila.
1.Pertama, pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu, Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
2. Terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
3. PP 57/2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.
Maka kami Mengajak Mahasiswa, Dosen, Guru dan seluruh element masyarakat untuk menolak PP No 57 tahun 2021 dan mendorong agar dilakukannya Revisi.
Maka dari itu Himpunan Mahasiswa Pendidikan kewarganegaraan dan Hukum Universitas Pasundan Menyatakan Sikap Menolak PP No 57 Tahun 2021 dan Mendorong Agar di lakukannya Revisi
*Rajo
(Dini)