Lumajang, www.fokusberitaindonesia.com-Pentingnya pendidikan agama bagi anak muda zaman sekarang agar terhindar dari perbuatan zina. Akibat salah pergaulan E yang masih berusia dibawah 17 tahun akhirnya hamil sudah memasuki bulan ke 4. Dan MFA lelaki pelakunya usianya tidak jauh beda dengan korban (Sepantaran), mereka berdua telah melakukan perbuatan asusila layaknya suami istri. E adalah warga Desa Barat kecamatan Padang, sedang MFA warga Desa Wonokerto kecamatan Tekung keduanya masuk wilayah kabupaten Lumajang (Jatim).
Yang lebih miris lagi dalam kasus tersebut adalah kedua orang tua malah mendukung perbuatan anaknya, seolah-olah mereka kebal Hukum. Mereka beranggapan perbuatan tersebut tidak melanggar Hukum tentang perlindungan anak. Bahkan terkesan menantang, seolah-olah kuat dan merasa kebal Hukum. Diduga mereka dengan percaya dirinya berani merubah (Memalsukan) umur dari anaknya (MFA) menjadi lebih tua dari usia yang sebenarnya, agar bisa melaksanakan pernikahan dini. Sedangkan untuk pelaku belum punya kartu tanda penduduk (KTP) begitu juga perempuannya masih dibawah 17 tahun.
Sujarno hadi orang tua dari MFA dengan percara diri mengatakan, anak saya biarpun sudah menyetubuhi E sampai hamil 4 bulan kan mau tanggung jawab menikahi. Kalau saya niat jelek sudah tak suruh kabur anak saya, kalau mau dinaikan silahkan gak bakalan diproses karena saya punya kenalan atasan.” Sumbernya.
Sedangkan Ersadi Modin desa barat kecamatan Padang saat dikonfirmasi awak media www.fbi.com Senin(24/01/2022) mengatakan, saya tidak ikut-ikut mas takut, karena masih dibawah umur dan kondisi sudah hamil 4 bulan. Semua diambil alih oleh pihak orang tua anak laki, katanya diuruskan melalui desa Wonokerto kecamatan tekung.” Tegasnya.
Melihat kondisi seperti itu ketua GMPK Lumajang angkat bicara, ini jelas melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Karena perempuannya masih dibawah umur, apalagi sudah hamil 4 bulan. Kalau pihak orang tuanya merasa kebal hukum dan arogan kalau punya kenalan pejabat (Atasan). Wajib Hukumnya PPA polres Lumajang atau KPAI ambil sikap dan memproses kasus ini. Kalau melihat dari arogan orang tuanya, rawan nantinya si perempuan akan ditinggalkan setelah melahirkan.” Tandasnya.
Masih menurut Guntur Nugroho,apalagi dikuatkan dengan pernyataan Modin desa barat yang lepas tangan, takut melanggar hukum karena mereka masih dibawah umur dengan kondisi sudah hamil 4 bulan. Kalau sampai berani memalsukan data dengan merubah umurnya, ini sudah jelas unsur pidananya. GMPK akan memantau masalah ini, dan siap membuat pengaduan melalui pandangan hukum (PH) ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Agar tidak ada kesombongan, karena pada dasarnya tidak ada yang kebal Dimata Hukum.” Pungkasnya.
(Den).