Subang FBI , www.fokusberitaindonesia.com- H.Endi Setiaji pengarap tanah HGU lahan ek hutan bambu seluas 2.610 m2 di desa ciater pada tanggal 9 / 9 / 2021 Berdasarkan putusan pengadilan negeri subang memenangkan gugutan dipengadilan negeri subang sesuai putusan No: 4/ pdt.G/2021/PN.sbg .
yayasan serdadu eks trimatra nusantara ( SETN ) jabar sebagai penerima surat kuasa dari H.Endi Setiaji yang memenangkan perkara dari tergugat atas nama DEDE SUBARKAH pemilik DGYP SIGNATURE – Natural Hot Spring Water Resort beralamat usaha di Jl sariater nagrak ciater subang provinsi jawa barat ( Blok cikondang Rt.18/ Rw.01 desa ciater kecamatan ciater kabupaten subang provinsi jawa barat , langsung menindaklanjuti surat putusan pengadilan negeri subang melakukan langkah – langkah persuasif guna terciptanya kabupaten subang yang kondusif.tim penerima surat kuasa dalam melakukan pemasangan baligo/ papan tulisan sesuai keputusan pengadilan negeri subang yang sebelum melakukan kordinasi dengan pihak kepala desa ciater , juga ke kasat pol PP kabupaten subang , legal PTPN VIII provinsi jawa barat dan Pengadilan negeri subang yang ditemui humas dan panitera yang menangani perkara terhadap HGU lahan ek hutam bambu di desa ciater .Langkah persuasif yang dilakukan Cecep .H beserta tim selaku yang ditunjuk sebagai ketua kordinator , bersama tim melakukan pendekatan baik melalui menejemen villa DGYP SIGNATURE dan seseorang inisial ” Y ” yang disebut sebut selaku pekerja dari PTPN VIII sebagai keamanan . pada tanggal 29 /9/2021 Cecep , H bersama tim penerima kuasa juga melakukan konsultasi dan juga sekaligus korfirmasi kepada kepala desa ciater yaitu bapak Iwan Setiawan .dalam pertemuan tersebut kepala desa ciater juga menyampaikan bahwa bapak H.Endi Setiaji adalah selaku penggarap yang sah di atas tanah HGU lahan ek hutan bambu seluas 2.610 m2 sesuai bukti yang ada didesa ciater.
Kepala desa ciater bapak Iwan Setiawan juga menyampaikan bahwa diatas tanah tersebut kini sudah berdiri bangunan villa namun villa itu bodong pasalnya selama pihaknya menjabat kepala desa ciater sudah 2 periode belum ada pihak manajemen villa yang datang ke desa ciater dan melakukan pengurusan surat ijin dan bentuk surat lainnya ke desa ciater .Iwan Setiawan juga menyampaikan kalau dirinya sampai saat ini belum pernah tahu siapa orang yang memiliki villa tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepala desa ciater tim kuasa bersama tim penerima surat kuasa dari H.Endi Setiaji langsung mendatangi kantor satpol PP dikabupaten subang .kedatangan tim SETN juga langsung diterima oleh bapak Kasat pol PP kabupaten subang Dikdik solihin,S.Sos,M.Si diruang kerjanya.tim SETN langsung memberikan penyampaian temuan terkait adanya bangunan villa liar di desa ciater yang diduga tampa ada ijin nya ke kasat pol PP . dengan berbagai diskusi serta menyerahkan satu bendel dukumen surat putusan dari pengadilan negeri subang terkait tanah garap HGU seluas 2.610 m2 dari pengadilan negeri subang yang memutuskan bahwa H.Endi Setiaji selaku pengugat tanah tersebut dinyatakan pihak yang menang dalam melakukan gugatan ke pihak tergugat yaitu DEDE SUBARKAH ,namun pihak tergugat masih melakukan upaya banding atas putusan pengadilan negeri subang.Tim SETN juga mempertanyakan terkait aturan kepada kasat pol PP selaku instansi yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan bangunan tampa ijin sesuai perda daerah .
dan langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak kasat pol PP jika menerima aduan dari masyarakat adanya bangunan tampa ijin .sebab jangan sampai Kasat pol PP subang yang mempunyai kewenangan penegakan perda terkesan tutup mata dan ada pembiaran atau ada oknum anggotanya yang diduga melakukan pembiaran atas bangunan villa tampa ijin. pada hari senin 4 / 10 / 2021 tim SETN mendatangi kantor kasat pol PP kembali dan pihak kasat pol PP menyarankan kepada tim untuk melakukan klarifikasi duli kepada pihak pengadilan negeri subang terkait keputusan pengadilan tersebut sebab pihaknya hanya menjalankan tugas jika diminta oleh pihak pengadilan sesuai kewenanganya . Tim SETN walau merasa kecewa dengan jawaban dari kasat pol PP subang , tetap mengikuti prosedur maka langsung mendatangi kantor pengadilan negeri subang. Pada saat di kantor pengadilan negeri subang Tim SETN langsung di temui dan diterima oleh Humas dan juga Panitera yang menanggani kasus tanah HGU tersebut. dalam diskusi pihak humas menyampaikan bahwa pemasangan baligo atau sejenisnya ditanah yang statusnya menjadi status KO itu tidak masalah dan tidak cacat hukum , namun pihak nya tidak menyuruh apalagi melarang .itu semua tergantung dari para pihak yang sedang bersengketa.
CREW Media tabloid fokus berita indonesia ( FBI ) ” cetak & online ” yang memantau langsung dan mengikuti kegiatan dari Tim SETN mulai dari desa ciater dan sampai berita dipublikasi menemukan beberapa kejanggalan terhadap banggunan villa tersebut yang bisa tetap beroperasi diatas tanah HGU lahan ek hutan bambu yang menurut keterangan kepala desa ciater tidak pernah memberikan rekom untuk mengurus perijinan dan pihaknya selaku kepala desa sampai saat ini belum pernah didatangi oleh pihak manapun terkait pembangunan villa tersebut , juga legal PTPN VIII yang menyatakan bahwa tidak boleh ada bangunan diatas tanah HGU lahan ek hutan bambu tampa ada ijin dari PTPN VIII
Tim SETN saat melakukan klarifikasi ke PTPN VIII langsung diterima oleh pihak legal PTPN VIII mendapat klarifikasi bahwa pembangunan di tanah PTPN VIII harus ada ijin dari PTPN VIII .saat Tim SETN melakukan klarifikasi ke legal apa tanah garap HGU milik H.Endi Setiaji yang saat ini ada bangunan villa sudah mendapatkan ijin dari pihak PTPN VIII . Legal PTPN VIII menyampaikan kepada tim SETN jika pihaknya sampai saat ini belum tahu terkait hal tetsebut dan pihak PTPN VIII akan mempelajari dulu terkait hal terbut.
Pada tanggal 4 oktober 2021 sekitar kurang lebih pukul 18.30 wib tim SETN mendatangi pihak menejemen villa DGYP SIGNATURE dan berkordinasi untuk melakukan pemasangan spanduk di lahan tersebut . Dari Pihak menejemen juga mempersilahkan pemasangan baligo tersebut dan menyaksikannya sampai selesai dengan foto bersama dengan tim SETN . .terkait adanya permasalahan di lahan garap H.Endi Setiaji kuasa dari yayasan SETN meminta agar para pihak terkait untuk mentaati peraturan dan hukum yang berlaku walaupun pihak tergugat masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding .Tim SETN meminta agar lahan ek hutan bambu yang HGU dikeluarkan oleh desa ciater bahwa yang punya hak garap lahan tersebut adalah H.endi Setiaji yang sampai saat ini ada dugaan penyerobatan dan berdiri bangunan villa bisa di jadi status KO .sampai ada putusan hukum yang mengikat buat kedua belah pihak .dalam hal ini agar tidak terjadi gejolak atau konflik di lahan tersebut.menindaklanjuti hilangnya sepanduk yang sudah dipasang oleh tim SETN selaku kuasa dari H.Endi Setiaji ,yang mengetahui hilangnya spanduk pada hari selasa 5 oktober 2021 maka pihak tim SETN akan melayangkan surat Audensi ke pihak PTPN VIII agar mengagendakan audensi guna mendapatkan penyelesaian para pihak untuk menghindari adanya gesekan horizontal sesama anak bangsa di lahan ek hutam bambu dan agar tidak menimbulkan korban jiwa . Tim SETN meminta pihak PTPN VIII mengundang pihak pengelolah villa DGYP SIGNATURE yang mendirikan bangunan di lahan pengugat dan para pihak pemerintahan di wilayah kabupaten subang yang berkaitan dengan pembuat perda/peraturan daerah , perijinan , dinas pariwisata , ketua DPRD subang dan aparat penegak hukum lainnya paling lama 7 hari setelah pihak tim SETN mengirim surat audensi dan diterima oleh pihak PTPN VIII .( red )