Kabupaten Ciamis,
Www.Fokusberitaindonesia.com,- Kabupaten Ciamis – Ketua GP Ansor Kabupaten Ciamis, Maulana Sidiq, meminta agar aturan besaran uang infaq yang ditetapkan sebesar Rp2.500 untuk dihapuskan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi GP Ansor Kabupaten Ciamis kepada DPRD Kabupaten Ciamis dengan dihadiri langsung oleh ketua DPRD dan Komisi D di Gedung DPRD kabupaten Ciamis. Kamis 12/8/2022
Secara tegas ia mempertanyakan kewenangan menentukan besaran nilai infaq tersebut. Kami mempertanyakan kewenangan dalam menentukan besaran nilai infaq tersebut.
“Setiap orang bisa membayarkan infaq dengan jumlah apapun, tetapi tidak ditentukan pilihan-pilihannya. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, hal ini tidak ada besaran yang ditentukan untuk infaq,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mendorong kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk mencabut surat kebijakan yang menentukan besaran infaq tersebut. Bahkan secara khusus, pihaknya sangat mendukung menaikkan infaq di daerahnya bagi masyarakat yang beriman, tetapi tidak dengan ketentuan besaran yang ditetapkan untuk infaq.
“Untuk itu, kami meminta agar BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk mencabut Surat Edaran tersebut dan pada intinya kami mendukung dalam hal menaikkan infaq tapi tidak dengan besaran nilai infaq yang ditentukan,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)