Lumajang, www.fokusberitaindonesia.com-Semakin memanas kasus oknum Kasun Jurang Geger Desa KlopoSawit kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang (Jatim) sebut saja Toni (Nama Samaran). Sekarang giliran DN istri sahnya, melaporkan ke Polsek Candipuro didampingi oleh Devisi Hukum DPD GMPK Lumajang Kamis (20/01/2022).
Terkait perselingkuhan (Perzinahan) dan perbuatan yang tidak menyenangkan, memasuki rumah perempuan lain yang bukan istrinya dini hari (02.30 WIB).
Saya mendampingi istri Kasun Toni untuk melaporkan ke Polsek Candipuro, atas dugaan perselingkuhan (Perzinahan) dan perbuatan tidak menyenangkan. DN adalah istri (Toni) yang merupakan korban perselingkuhan suaminya dengan AY yang merupakan istri sah dari ST, yang digrebek Perangkat Desa Tambahrejo bersama warga saat berdua dirumah AY ketika suaminya tidak berada dirumahnya, kejadian pada tanggal 6 Januari 2022 jam (02.30 WIB) diatas batas waktu bertamu.” Ujar Matropi Yulianus kepala Devisi Hukum GMPK saat dikonfirmasi awak media www.fbi.com Kamis (20/01/2022).
Menurut pandangan GMPK perbuatan Toni sudah memenuhi unsur Pasal 284 KUHP yakni tentang perzinahan. Sanksi sosial dari warga masyarakat Tambahrejo sudah dijalani yaitu membayar 20 sak semen.” Sambung Matropi Yulianus.
Pada saat pelaporan kami diterima baik di SPKT Polsek Candipuro, namun kami disuruh menunggu Kanit Reskrim karena belum tiba, sembari menunggu kami dipersilahkan diskusi dengan Aiptu Kasirin selaku PLT sementara Polsek Candipuro. Dalam diskusi tersebut kami memberikan pandangan pandangan hukum terkait Pasal 284 KUHP, namun Aiptu Kasirin menyarankan datang bersamaan pelapor yang lain yaitu ST suami dari AY.” Pungkasnya.
(Den)