Cianjur FBI. WWW, FokusBeritaIndonesia .Com – menurut UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bahasa,Bendera, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan, Seseorang sengaja mengibarkan bendera merah-putih yang dinilai tak layak.
Maka diancam dengan ancamaman pidana yang diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara yg rusak robek luntur kusut,atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b,isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yg Rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c,maka dapat dipidana penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat awak media fokus berita Indonesia ( FBI ) investigasi berdasarkan temuan dan sudah memberitahukan keberadaan kondisi bendera yang terpasang dalam keadaan Robek Robek ,kusam kepada kepala Desa Sukasirna Edih pada hari senin 18 oktober 2021 bersikap acuh tak acuh saja dan berkata tidak masalah , seakan akan tidak menghormati arti daripada sangsaka merah putih yang sakral dan dijunjung tinggi sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.minggu 20/ 10 / 2021 saat redaksi tabloid FBI ” cetak & online ” melakukan konfirmasi langsung ke EDIH sang kades menyampaikan dengan rasa tak bersalah bahwa pihaknya telah menyuruh anggotanya untuk membeli bendera baru. Dan ketika dikonfirmasi lagi melalui via nomor washap nya 08132182xxxx menyampaikan bahwa sudah 3 bulan bendera tersebut .
saat dikonfirmasi lagi akibat sangsi terhadap pengibaran bendera merah putih dalam kondisi rusak EDIH menyampaikan tidak tahu.hal ini sangat eronis dan miris sebab dana desa atau ADD yang selama ini dikucurkan oleh negara dan diterima oleh pihaknya seakan tak mampu untuk melakukan pengantian bendera tersebut bila tidak dikonfirmasi oleh media tabloid FBI .dalam hal ini pihak APH / aparat penegak hukum harus melakukan langkah langkah terkait dugaan adanya pembiaran dalam pengibaran bendera sang merah putih sebagai lambang negara.(Red.Glen)