Sumedang FBI , www.fokusberitaindonesia.com – jumat , 28/ 01/ 2022 . Sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan sosial ( BANSOS) , Di masa pendemi covid – 19 menjadikan polemik juga menghantui masyarakat terutama masyarakat penerima bantuan sosial BPNT ( bantuan pangan non tunai ) . BPNT yang di terima oleh keluarga penerima manfaat ( KPM ) di duga selalu ada permasalahan baik mulai pungli yang di lakukan oknum penyalur serta adanya barang yang tidak utuh . Aroma tidak sedap yang muncul dari pelaksanaan pembagian BPNT menjadi sorotan tajam dari beberapa pihak yang di duga menjadi lahan praktik punggutan liar ( PUNGLI ) bagi oknum ketua kelompok / koordinator . Dan hal seperti ini jelas mengabaikan peraturan menteri sosial republik indonesia nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai ( BPNT ) dan peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako, yang mana dimuat jelas di dalam kedua permensos. Adanya dugaan pungli di dusun singkup rt. 01 / 05 desa nanggerang kecamatan sukasari kabupaten sumedang sebesar 10.000.- / orang penerima manfaat sampai ke jurnalis tabloid Fokus Berita Indonesia ( FBI )” cetak & online ” selanjutnya wartawan media tabloid FBI mendatangi beberapa penerima manfaat dan mendukumentasikan hasil wawancara dengan penerima manfaat. Sumber menyampaikan bahwa pihaknya dimintai uang sebesar rp. 10.000 setiap terima bantuan sosial BPNT . Sumber menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima 3 kali maka harus memberikan uang sebesar rp. 30.000 pada koordinator yang menurut sumber atas nama ” N ” nama samaran koordinator .masih menurut sumber bahwa ” N ” yang meminta pungli sebesar 10.000 dari para penerima manfaat tersebut. Dan di duga oleh ” N ” uangnya selanjutnya disetorkan lagi ke seseorang namun sumber tidak menyebutkan lagi bahwa uang hasil pungli itu dikemanakan.melihat adanya punggutan liar ( PUNGLI ) di program BPNT ini sudah sewajarnya pihak- pihak yang mempunyai kewenangan untuk bisa menindak tegas oknum- oknum yang melakukan pungli sesuai dengan instruksi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar . Dan adanya perhatian serius dari para penegak hukum dan APH agar dugaan pungli di dusun singkup rt 01/ 05 desa nanggerang kecamatan sukasari kabupaten sumedang ini tidak terjadi lagi di wilayah kabupaten sumedang. ( red.tab- FBI / soleman )