CIAMIS www.fokusberitaindonesia.com (11/03/2021) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis diminta transfaran terkait pembahasan kode etik pelanggaran anggota DPRD Ciamis Agus Rohimat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke salah satu Puskesmas.
Namun, pembahasan yang akan dilaksanakan oleh BK DPRD Ciamis tersebut, sempat dibatalkan semenjak Ketua DPRD mengeluarkan surat pembatalan dan pemberhentian alat kelengkapan dewan untuk sementara, lantaran menindak lanjuti surat edaran dari beberapa pihak dan berbagai pertimbangan.
Pengamat kebijakan publik dan akademisi yang juga merupakan Dosen di salah satu Universitas ternama Endin Lidinillah mengatakan BK harus konsisten dan profesional dalam hal urusan alat kelengkapan dewan.
“BK kan sudah menyusun schedule berupa agenda pemanggilan para pihak diantaranya pelaku, pelapor, dan saksi-saksi, ya jalankan itu saja. Kemarin sempat terpending gegara covid-19, sekarang kan sudah aman, maka kewajibannya harus segera dilaksanakan,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan selluler Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, BK harus transfaran lantaran permasalahan dugaan pungli anggota Dewan ini sudah menjadi konsumsi publik. Ia mengatakan, jika pembahasan dugaan pungli ini terkesan molor, maka masyarakat akan mempertanyakan.
“Prinsipnya BK harus transfaran agar masyarakat bisa ikut memantau dan mungkin ikut membantu, barangkali ada pihak lain yang mengetahui peristiwa itu,” jelasnya.
Jika tidak dilakukan, lanjut Endin, dimungkinkan ketua DPRD harus bertanggung jawab atas kinerja BK. Ketua DPRD menurutnya harus memberikan teguran.
“BK ini kan tata cara dalam melaksanakan tugasnya sudah jelas, timingnya sudah ada dan pedomannya pun ada. Kalau BK masuk dalam benturan kepentingan wilayah lingkaran politis, maka peran kontrol sosial dalam hal ini sangat diperlukan,” terangnya.
Lebih lanjut Endin mengatakan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Agus Rohimat, dikatakan dia jangan sampai memancing masyarakat berdatangan ke DPRD untuk menanyakan kelanjutan dari kasus tersebut.
“Nantinya citra wakil rakyat akan semakin buruk di masyarakat. Kalau tidak transfaran dan terkesan ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat akan melemah. Lalu kepada siapa lagi masyarakat akan memberikan kepercayaannya,” jelasnya.
Endin mengatakan, tidak semestinya BK menutup-nutupi kinerjanya. Ia berharap DPRD secara umum termasuk BK menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya.
“Kan fungsi Dewan itu ada tiga, yaitu
Legislasi, Budgeting, dan Kontrol. Nah dalam hal kontroling ini belum nampak ada citra baik di masyarakat, saat ini tunjukan kepada masyarakat bahwa kontrol Dewan itu berfungsi dan tidak mandul,” tandasnya.
Sementara Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin setelah beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi oleh wartawan online akhirnya memberikan jawaban terkait pembahasan Agus Rohimat yang diduga pungli.
“Tadi sudah dilakukan rapat internal, jadi kita akan lakukan kembali pemanggilan para pihak pada tanggal 22 Maret 2021, saya sedang ada agenda lain di luat kota,” singkatnya.
(Arif Ciamis)