DPC LSM Lidik Kabupaten Majalengka Geruduk Kantor DPMPTSP Untuk Tindak Lanjuti Pengaduan Kegiatan Usaha Pengolahan Batu UD. Raja Jaya
Majalengka.www.fokusberitaindonesia.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kabupaten Majalengka hari kamis yang lalu geruduk kantor DPMPTSPA. Terkait dengan menindak lanjuti pengaduan dalam kegiatan usaha pengolahan batu, pembukaan audensi diawali oleh kepala DMPTSP kabupaten Majalengka. Kamis (21/10/2021).
Herman selaku ketua DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka mengutarakan melalui sekretaris Eli Nursari bahwa kegiatan usaha pengolahan batu tersebut diduga menyalahi aturan yang berlaku, diduga belum memenuhi ketentuan peredam suara, antisipasi debu dan polusi udara. “Sejauhmana tanggung jawab perusahaan yang terkena dampak pengolahan batu tersebut, sejauhmana tindaklanjut dinas terkait terhadap pelanggaran tersebut dan sejauhmana dalam penggawasan oleh dinas DPMTSP ini”. Ujar Eli dalam pembukaan Audensi dengan pihak DPMPTSP.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan masyarakat yang bertujuan memperoleh bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, Koordinasi dilaksanakan dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal agar kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Dalam hal ini, pihak DPMPTSP sebelumnya telah kedatangan dari pihak kelompok tani dan masyarakat blok sangraja yang sudah dikoordinasikan dengan dinas tekhnik kabupaten majalengka serta tahap konsultasi dengan DPMPTSP propinsi Jawa Barat.
Dalam hal ini keputusan hasil sementara Audensi yang diadakan oleh pihak DPC LSM Lidik dengan ketuanya Herman beserta sekretaris nya Eli Nursari ingin membuktikan pengaduan dari masyarakat bahwasa nya dengan pernyataan surat dari LH dengan Nomor 660/328.PPLH/IX/DLH bahwasa nya UD Raja Jaya diwajibkan untuk menyediakan buffer zone untuk meredam debu dan melakukan perawatan berkala untuk meminimalisir kebisingan, memasang pelindung debu, melakukan uji udara ambient berkala dilokasi terdampak serta hatus mengurangi kebisingan sesuai dengan batu mutu yang dipersyaratkan dengan melakukan kegiatan produksi pada waktu siang hari.
Dalam audensi saat itu berjalan dengan lancar serta dalam keadaan tenang yang ditanggapi oleh pihak DPMPTSP dengan memberikan jawaban seperti hal diatas, dan dari pihak DPC LSM Lidik menunggu hasil yang disebutkan dalam Notulen Rapat tindak lanjut dari pengaduan kegiatan usaha penggilingan batu (Stoone Crusher) yang dilakukan oleh UD. Raja Jaya. G(Eli Nursari/Kabiro FBI Majalengka)