Majalengka.fokusberitaindonesia.com-DPC Khusus LSM Lidik Kabupaten Majalengka yang diketuai Herman mendatangi Gedung DPRD Majalengka khususnya komisi 3 yang mengurus masalah pembangunan infrastruktur di Majalengka atau pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR, Kamis (30/09/2021).
Adapun yang hadir dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Majalengka, Ir. H. Dadang selaku Ketua Komisi 3, Rina, Didi Supriadi, SH., M. Suparman, Dasim Raden Pamungkas SH, dan H. Sahidi SE.
Eli Nursari selaku sekertaris LSM Lidik menerangkan serta menanyakan perihal bagaimana optimalisasi pemgawasan komisi 3 terhadap pembangunan infrastruktur di bawah PUTR yang terlalu banyak sekali masalah, baik itu dari kualitas hasil pekerjaan maupun terhadap jangka waktu pelaksanan pekerjaan proyek yang sudah melebihi waktu dari SPK di tahun anggaran 2019 yang lalu.
Dalam Audens tersebut dipertanyakan mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di Dinas PUTR tentang masalah dan pekerjaan anggaran tahun 2019, 2020, 2021 kurangnya sarana dan prasarana yang memprihatinkan, LSM Lidik meminta klarifikasi dan konfirmasi terhadap Dewan Komisi III yang menangani pelaksanaan pembangunan pemerintah terkait Kinerja Dinas PUTR, pungsi pengawasan yang dilaksanakan dilapangan dan tentang Dokumen STTS yang diberikan Dinas PUTR.
“Kami berharap kepada Wakil Rakyat DPRD kabupaten Majalengka untuk meningkatkan pengawasan yang lebih mantap lagi sesuai apa yang dikehendaki dengan pertanyaan dari rekan-rekan LSM Lidik ”. ujar Eli Nursari yang saat itu menjadi juru bicara.
Pertanyaan demi pertanyaan dari Anggota LSM Lidik kepada Komisi 3 dijawab oleh Dasim Raden Pamungkas untuk mewakilinya, Dasim mengungkapkan bahwa untuk keterkaitan pembanguan infrastruktur yang sudah direncanakan oleh pihak pemerintah Kabupaten Majalengka dan daripada itu ketika pekerjaan proyek tersebut sudah turun SPK-nya,
dan terkait dengan pekerjaan itu, kinerja khusus kami sudah melakukan pengawasan sesuai dengan aturan, melakukan sidak dilapangan dengan proyek yang ada dan permasalahan STS (Surat Tanda Setor) kami akan mengundang PUTR terhadap jawaban yang diminta tersebut oleh LSM Lidik, saat ini belum bisa karena dokumennya belum diterima, setelah ada kami akan menanyakan ke PUTR untuk evaluasi.
Audens dari DPC LSM Lidik Kabupaten Majalengka kepada Komisi 3 DPRD kabupaten Majalengka menghasilkan kepada Komisi 3 untuk melanjutkan pihak komisi 3 untuk mengagendakan pemanggilan kepada Dinas PUTR.
“Terkait masukan atau pertanyaan dari hasil audensi DPC LSM Lidik pihak kami akan melanjutkan kinerja kami dan akan sesegera mungkin untuk mengagendakan pemanggilan dengan Dinas terkait yaitu PUTR”. punggkas Ketua Komisi 3 Ir.H. Dadang.
(HERMAN/PEMRED)