Labuhan batu. Www.fokusberitaindonedonesia.com – Mantan Kades Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara dikabarkan mengembalikan uang sebesar 300 jutaan ke kas desa.
Hal itu dikatakan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Eka Suhaidah SE kepada awak media ini beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Eka menuturkan, saat Ahmad Fauzi masih menjabat sebagai kepala desa, ia mengajukan pembangunan infrastruktur lewat dana desa (DD). Berupa pengerjaan rabat beton di Dusun Labuhan dan peningkatan jalan berupa pengerasan jalan di Dusun Kuala.
Ada pun masing – masing besaran anggarannya, lanjut Eka, untuk pengerjaan rabat beton sebesar Rp 300 jutaan dan untuk pengerjaan pengerasan jalan sebesar Rp 125 juta.
Setelah proses pencairan dana DD tahap pertama, pada bulan April tahun 2021 Ahmad Fauzi pun melaksanakan pembangunan infrastruktur berupa pengerasan jalan di Dusun Kuala.
“Pembangunan infrastruktur berupa pengerasan jalan itu kemudian jadi temuan. Sebab dana yang ditariknya Rp 300 jutaan untuk pembangunan jalan rabat beton di Dusun Labuhan, bukan untuk pengerasan jalan,” kata Eka.
Bahkan, lanjut Eka, di dalam laporan pertanggung jawaban ( LPJ) yang dibuat untuk pelaporan ke Pemkab Labuhanbatu berupa pembangunan infrastruktur jalan rabat beton.
“Padahal yang dikerjakannya pengerasan jalan,”ujarnya.
Dijelaskannya kembali, pada bulan Juni 2021 sebanyak 40 orang kepala desa masa baktinya berakhir. Termasuk Ahmad Fauzi.Selanjutnya, jabatan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang diisi olehnya sebagai pejabat kepala desa sementara.
“Di kala menjabat saya sebagai Pj ada pemeriksaan dari auditor ( inspektorat) ke desa. Laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Ahmad Fauzi jadi temuan karena adanya pengerjaan infrastruktur fiktif,” papar Eka.
Dana Dikembalikan
Ditanya bagaimana pertanggungjawaban Ahmad Fauzi terhadap uang Rp 300 jutaan yang telah ia tarik dari Bank, Eka mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ahmad Fauzi ke kas desa.
“Uangnya sudah dikembalikan bang ke kas desa bang beberapa hari lalu,” terang Eka.
Diterangkannya kembali, sehubungan adanya temuan itu, pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuala menjadi tanggung jawabnya di dalam laporan pertanggungjawaban akhir penggunaan dana desa.
Jika pengerjaan pengerasan jalan itu menjadi tanggungjawabnya, lalu bagaimana dengan volume ketebalan jalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi? Eka hanya berpedoman kepada pernyataan tim dari Inspektorat. Sebab, tim pemeriksa mengatakan pengerjaan pengerasan jalan itu tidak bermasalah dan sesuai dengan RAB yang dibuat.
“Saya tidak tahu di mana lokasi pengerjaannya karena bukan masa saya pengerjaan itu. Soal pengerjaan jalan itu bagaimana kondisinya abanglah yang berurusan dengan inspektorat. Aku gak bisa jawab karena tidak tahu dari awalnya,” urainya
Eka menegaskan, apabila di kemudian hari ada masalah atau pemeriksaan dari aparatur penegak hukum, surat pernyataan dari inspektorat yang jadi pedoman baginya.
Tak Pernah Lihat RAB
Apakah tim inspektorat tidak mengajak dirinya ke lapangan saat melakukan pemeriksaan pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuala? Eka mengaku tidak ada ikut turun ke lapangan melakukan pengecekan.
“Saya tidak diajak ke lapangan dan tidak pernah melihat RAB ( Rencana Anggaran Belanja) pengerjaan pengerasan jalan itu,”tuturnya tegas.
Mirisnya lagi, ia selaku Pj Kepala Desa tidak mengetahui di mana RAB itu dan sama siapa RAB tersebut. Karena RAB itu tidak pernah diberikan kepadanya.
“Tidak tahu aku bang, mungkin sama dialah ( Ahmad Fauzi) RABnya ,”ucapnya.
Belum Bayar Pajak
Disinggung soal pembayaran pajak, Eka mengatakan ada pajak yang belum dibayarkan terhitung sejak tahun 2019, 2020 dan 2021.
‘Itu pengakuan bendahara desa atau kaur keuangan kepada saya. Biar lebih jelas pajak apa yang belum dibayar dari tahun 2019, 2020 dan tahun 2021, tanya langsung dengan kaur keuangan,” sebut Eka.
Menjawab awak media ini, apakah pengerjaan rabat beton itu akan tetap dia laksanakan, Eka mengatakan dana tersebut tidak akan ia bangun untuk rabat beton.
“Kita lakukan P (perubahan), dana itu kita pecah untuk pembuatan parit beton, pencucian parit dan pembuatan jalan di dusun lainnya. Itu rencana kita,” paparnya
Apa alasannya mengubah penggunaan dana itu, Eka mengaku lebih mementingkan kepentingan orang banyak dari kepentingan pribadi seseorang dari proses sebuah pembangunan.
“Jalan rabat beton di dusun Labuhan itu menuju rumah mantan kades, tidak ada rumah warga di sekitarnya. Lebih baik kita pecah anggarannya untuk pengerjaan lain yang bermanfaat untuk orang banyak,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi ulang keesokan harinya via seluler, Eka mengatakan mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi meminta pengerjaan rabat beton itu harus dikerjakan di Dusun Labuhan.
Namun Eka mengaku tetap bersikukuh menolaknya. Ia lebih mengedepankan pengerjaan lainnya yang lebih bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga ST, dikonfirmasi awak media ini, Selasa (9/11/2021) di ruang kerjanya terkejut mendengar Pejabat Kepala Desa tidak pernah melihat RAB.
“Seharusnya RAB tersebut diserahkan kepada Pj kepala desa. Kalau pun ada RAB, LPJ kepala desa sama kita itu foto copynya. Yang asli ada ada sama mereka sebagai pertinggal,” tukas Ahlan.
Disinggung soal pengerjaan jalan di Dusun Kuala yang diduga tidak sesuai ketebalannya, Ahlan mengaku akan menanyakan kembali hal itu kepada anggotanya yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
“Nanti akan kita pertanyakan kembali, saat ini anggota saya yang melakukan pemeriksaan tidak masuk. Ada keluarganya yang lagi meninggal dunia,” aku Ahlan.
Bagaimana dengan Ahmad Fauzi yang diduga telah membuat laporan pengerjaan fiktif, apakah hal itu tidak bukan perbuatan pidana meski pun uang telah dikembalikannya? Ahlan mengatakan biasanya persoalan itu selesai apabila uang telah dikembalikan.
Sementara itu Mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App pada Kamis (11/11/2021) belum merespons. Juga terkait apa benar ada mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 300 jutaan, hingga berita dikirimkan ke redaksi Ahmad Fauzi tidak memberikan balasan.(Ismail Siahaan/Kabiro)