www.fokusberitaindonesia.com Kab Sumedang – Menurut Keterangan Narasumber Bantuan PIP( BSM) Di SDN Sukawangi Dipotong Oleh Ibu Nolis Setiawati S. Pd Selaku Bendahara Sekolah Dan Pemotongan Ini Pun Diketahui Oleh Bapak Akub Saepul Akbar.S.Pd.SD Selaku Kepsek , yang seharusnya Siswa menerima sebesar Rp 450.000/siswa Kini Yang Diterima Hanya Rp 400.000, Pihak sekolah Menyampaikan bahwa telah dipotong Rp 50.000 tanpa memberikan alasan beserta keterangan untuk apa uang tersebut dipotong.
Meski Pemotongan BSM Itu Bisa Di Jerat UU No 13 Tahun 2011 Tentang Penangan Fakir Miskin Utamanya Pasal 43 Ayat(1) Dipidana Dengan Pidana Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 500Jt Dijelaskan Pada Ayat (2) UU Tersebut Menegaskan Lembaga Yang Menyalah Gunakan Penanganan Fakir Miskin Dipidana Dengan Denda 750Jt.Tapi Masih Saja Banyak Terjadi Dikalangan Dunia Pendidikan Baik SD, SMP, SMA Seolah-Olah Mereka Kebal Akan Hukum.
Memang yang tanda-tangan dalam daftar PIP adalah siswa itu sendiri, Tapi untuk pengambilan uang yaitu orang tua siswa ke Ibu Nolis Bendahara sekolah,dan Uang Diserahkan Pada Orang Tua Siswa Setelah dipotong sebesar Rp 50.000/Siswa, pada saat itu sempat ditanyakan oleh orang tua siswa untuk apa kegunaan uang hasil pemotongan BSM Itu Namon Ibu Nolis Dari pihak Sekolah Selaku bendahara tidak menjelaskan Kegunaannya.
Pada Hari Sabtu 26/09/2020,Saat Wartawan Melakukan Klarifikasi Terkait Informasi Pemotongan PIP (BSM) Pada Saat Itu Bertemu Dengan Kepala Sekolah Akub Saepul Akbar S.Pd.SD Dalam Klarifikasinya menyampikan Setau Saya Tidak Ada Pemotongan Uang Apapun Disekolahan SDN Sukawangi Ini Dan Saya Sudah Wanti-Wanti Kepada Para Giru Jangan Sampai Ada Pemotongan Uang Apapun Baik Tabungan Apa Lagi Uang Bantuan Dari Pemerintah, Ditambah Lagi Keterangan Ibu Nolis Setiawati S.Pd.Selaku Bendahara Sekolah Tidak Ada Pemotongan Dana Apa pun Disekolahan Ini ,Setelah Itu Ibu Nolis Setiawati S. Pd Pun Menaya Kan Siapa Yang melapor Kepada Wartawan Ada Pemotongan BSM Disekolahan Ini Pungkasnya Red Nasir Ilham/Tim