Sumedang,www.fokusberitaindonesia.com- jumat 02/ 07/2021 kasus pemukulan wartawan yang terjadi di desa mekar wangi kecamatan lemah sugih sudah menjadi atensi nasional dan menjadi perbincangan serius seluruh wartawan di indonesia.
sunoko SH,MH divisi hukum PWRI (persatuan wartawan republik indonesia) kabupaten cirebon bersama pengurus inti pada jumat,(2/7) berkunjung ke MAPOLRES majalengka untuk mengawal dan mempertanyakan perkembangan kasus pemukulan wartawan tersebut.
di sela -sela kegiatan, awak media nuansa realita mewawancara beliau terkait perkembangan kasus pemukulan wartawan.
Menurut Sunoko,SH, MH Kapolres majalengka harus di dorong untuk mengungkap aktor intelektual siapa yang memerintahkan oknum anggota ormas yang melakukan perundungan dan pemukulan terhadap soleman, wartawan yang menjadi korban pemukulan.
” Kita harus dorong Kapolres untuk mengungkap siapa aktor intelektual yang memerintahkan oknum oknum anggota ormas sehingga datang ke desa, karena dugaan kami tidak serta merta oknum tersebut datang tanpa ada yang memerintahkan, ini harus di usut tuntas oleh kapolres ” kata sunoko
terpisah, soleman, wartawan korban pemukulan ketika di wawancara langsung di rumah korban pada jumat,(2/7) menanggapi issue pemberitaan tuduhan kepala desa mekar wangi, jejen kepada diri nya soal permintaan uang
Soleman mengatakan bahwa diri nya sama sekali tidak pernah meminta uang seperti yang di katakan kepala desa tersebut ketika
” Saya tidak pernah meminta uang kepada kepala desa, ketika konfrmasi ke rumah nya terkait bendera, saya tidak banyak bicara dengan kepala desa, dan posisi saya berada di luar rumah pak kuwu, silahkan saja pak kuwu melapor jika punya bukti ” tantang soleman..” terkait video yang viral diduga dilakukan kepala desa mekar wangi kecamatan lemah sugih kabupaten majalengka terkait stetmen kepala desa jeje yang bilang wartawan minta uang dari 2 juta ke 1 juta sampai 750.000,- yang dituduhkan kepada dirinya dan melalui kuasa hukum soleman akan membuat laporan polisi dan meminta pihak kepolisian memproses hukumnya sebab kepala desa telah menyebar berita bohong dan hoax yang bisa merusak citra wartawan dilapangan serta merendahkan profesi wartawan.dan ini tidak bisa dibiarkan tegas ” suleman ” yang menjadi wartawan FBI setelah diri selesai mengembang tugas selama 35 tahun mengabdi pada negara setelah pensiun dari TNI- AD tahun 2017 dinas terakhir di Kodim sumedang .
sebab pernyataan sikap kepala desa itu dianggap sebagai bela diri agar lepas dari tanggungjawabnya .dan akibat pernyataan jeje yang sudah viral membuat gangguan sosial terhadap dirinya dan keluarga serta menjatuhkan nama baik media FBI dimana saya menjadi wartawannya “” korban pemukulan oknum ormas didesa mekarwangi juga mempertanyakan pasal 351 KUHP yang disangkakan ke pelaku oknum ormas tersebut oleh pihak kepolisian yang menanggani pokok permasalahannya sebab sampai berita ini dikeluarkan diduga pelaku hanya di kenakan tahanan luar seakan pelaku kebal hukum..sebab kejadian serupa dengan pasal yang sama biasanya penyidik yang menanggani perkara langsung melakukan penahanan guna memufahkan proses hukum dan menghindari pelaku mengulangi perbuatannya “.ungkap soleman ” ( red.tab- FBI)