Majalengka.www.fokusberitaindonesia.com-ANGGARAN yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bagi desa yang diduga terjadi penyalahgunaan dana desa tahap 3 tahun 2021 oleh para perangkat desa. Di kecamatan Argapura Desa Sagara yang diduga menggelapkan dana yang bersumber dari APBN itu pada 2021.
Pada waktu itu kepala desanya sebelum yang saat ini menjabat, berinisial U. “Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa”
Tutur Rusdo selaku kepala desa saat ini.
“Saya hanya meneruskan dari kepemimpinan sebelumnya, adapun hal untuk penyelidikan kami serahkan kepada yang berhak untuk menyelidikinya sesuai dengan aturan yang berlaku”. Ungkap Rusdo.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional, dan serta di alokasikan sesuai tahun anggaran.
Memang prioritas Dana Desa tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
Secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Ketua DPC LSM Lidik kabupaten Majalengka, Herman mengatakan bahwasannya dana desa yang dianggarkan di tahun 2021 kenapa disama ratakan dengan dana desa di tahun 2022, sudah jelas ada perbedaan dan tambahan bagi dana desa 2022, dikemanakan dana desa 2021 sampai dilaksanakan atau dianggarkan ditahun 2022, pungkas Herman.
(Eli Nursari/Kabiro FBI Majalengka)