Diduga TKSK Panumbangan Tidak Menjalankan Fungsinya.
Kabupaten Ciamis, Www.Fokusberitaindonesia.com- Seorang keluarga penerima manfaat (KPM) tidak pernah tau program bantuan apa yang di terimanya,hal itu terjadi di desa tanjungmulya kecamatan panumbangan. 20/08/2021.
Nining (nama disamarkan) salah satu KPM di desa tanjungmulya menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui bantuan sembako yang di terimanya setiap bulan itu program atau bantuan apa.
“Saya hanya menerima bantuan dari bank mandiri tapi sembako yang isinya beras,telur,buah jeruk kadang pir sama kacang, saya tidak tau itu program BPNT orang orang disini menyebutnya BLT,” ungkapnya.
“Kalau pas penyaluran saya ngambil di ibu komariah dia itu ketuanya disini,kartu ATM saya juga ada di ibu komariah, Untuk setiap penyaluran dipinta Rp. 6000 oleh ibu komariah untuk transfortasi dan barang nya di potong kalau kita dapat 12kg maka 2kg katanya buat yang ga kebagian,selain itu yang nerima 2kg di pinta juga Rp 2000, Selama ini saya belum pernah ke warung jajang (e-warung), Jika ada apa apa sama ketua kelompok yang mengurusnya, Saya juga tidak tau apa itu TKSK dan orang nya pun saya ga kenal,” tambahnya.
Menurut komariah apa yang di lakukannya itu hasil kesepakatan KPM.
“Kita melakukan pengelompokan dan itu hasil kesepakan KPM, Karena mengingat disini para penerima manfaat sudah lansia dan untuk memudah kan mereka untuk mengambil barang, Di setiap penyaluran kita pinta untuk transportasi nya sebesar Rp 5000rb,dan untuk setiap kali penyaluran kita potong sebagian untuk di berikan kepada yang tidak menerima, tapi hal itu hasil kesepakatan KPM dan pa kuwu mengapresiasi dengan melontarkan kata bagus yang penting KPM menandatangani kesepakatan tersebut” ujarnya.
“Untuk TKSK sendiri saya ga tau, Yang tau ketika pengambilan komoditi di bumdes suka ngeliat ada orang tapi saya ga kenal dan jarang komunikasi, Saya pikir dari bank mandiri untuk pengecekan penyaluran, Selama ini saya atau anggota saya belum pernah di kasih arahan dari TKSK secara langsung, jika ada apa apa paling ke warung jajang, Untuk penggesekan pun itu dilakukan oleh ibu yayah selaku pemilik ewarung jajang, Dan melakukan pengambilan di bumdes,” jelasnya.
Di tempat terpisah Yayah selaku pemilik warung jajang menuturkan bahwa dirinya sejauh ini sudah berusaha melayani KPM dengan baik,dari segi pelayanan atau pun komoditi.
“Untuk pengambilan dan transaksi kita lakukan tidak disini tapi di bumdes, Karena mengingat lokasi disini jadi sempit karena gor nya di bongkar jadi saya menyewa tempat di bumdes,” jelasnya.
“Pengambilan barang komoditi di ambil oleh ketua kelompok yang di bentuk perkampung namun hal itu di lakukan hasil kesepakatan KPM karena melihat situasi kondisi sekarang lagi pandemi tidak boleh berkerumun, Namun saya menyarankan ketika pengambilan untuk membuat surat kuasa, Atau pengambilan komoditi alangkah baik nya di ambil oleh anaknya atau saudaranya,” tambahnya.
Namun ada yang janggal ketika awak media sedang melakukan wawancara di ewarung tersebut banyak KPM yang berdatangan memberikan amplop dari bank mandiri berserta kartu ATM nya,namun alibi dari ibu yayah bahwa hal itu karena ketidak tauan KPM tentang letak no pin dan mau di cek apakah sudah ada saldonya atau belum.
Namun KPM tersebut nimbrung dalam pembicaraan “kata petugas dari bank bahwa nanti bakal di tarik lagi oleh agen” celetusnya sambil bu yayah melakukan pembenarannya.
Dalam hal ini bank penyalur mandiri ketika memberikan kartu ATM tidak memberikan edukasi terhadap KPM.
Semestinya TKSK disini berperan penting memberikan edukasi dan sosialisasi apalagi sekarang banyak KPM perluasan dampak PPKM yang mana banyak dari mereka tidak mengetahui program ini.
Menurut yayah bahwa TKSK sering kesini ketika penyaluran dan memberikan edukasi terhadap ketua KPM, untuk Pre order (PO) tersebut saya berikan ke TKSK lalu TKSK memberikannya kepada suplayer, karena PO tersebut harus di tandatangani oleh TKSK, Tetapi di Panumbangan sendiri fungsi TKSK dijalankan oleh suaminya bukan TKSK langsung yang sudah ditunjuk oleh kementrian, Bahkan alih fungsi tugas TKSK ini tanpa ada surat kuasa atas sepengetahuan dinas terkait.
(Taofik Ciamis)