Lumajang,wwwfokusberitaindonesia.com-Adanya kasus penyelewengan dan penyaluran pupuk subsidi yang marak diLumajang, menjadi sorotan khusus oleh Iskhak Subagio SE yang menjabat Dewan Pakar HKTI Jatim yang juga sebagai ketua HKTI Kabupaten Lumajang, sekaligus Wakil ketua bidang pertanian KADIN Lumajang. Tentunya hal ini perlu perhatian khusus dari KP3 sebagai pengawas sekaligus memiliki tugas penindakan kepada pelaku pelanggaran pupuk subsidi, dalam hal ini kios dan Distributornya.
Karena personil KP3 gabungan terdiri dari Diperindag, Dinas pertanian, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Bagian Ekonomi Sekda, Bakesbangpol dan TNI, yang berkompeten mengawasi dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan pupuk subsidi diwilayah kabupaten Lumajang. Adanya kasus pupuk subsidi 7 ton diwilayah kecamatan Klakah yang ditangani oleh polres Lumajang.Menunjukan bahwa masih aman dan diduga longgarnya pengawasan terkait peredaran pupuk subsidi diLumajang.
maraknya pelanggaran dalam hal distribusi pupuk seperti pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Penjualan Pupuk secara Paket (penjual an pupuk subsidi dipaket pupuk non subsidi atau pupuk subsidi lain), mengundang reaksi Dewan pakar dan sekaligus Ketua HKTI Lumajang Iskhak Subagio SE yang menyoroti indikasi adanya jaringan Mafia Pupuk Subsidi diwilayah Lumajang. Karena pupuk subsidi merupakan komoditas yang harus dilindungi oleh semua pihak. Untuk itu presiden menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan sesuai PERPRES no 77 tahun 2005.
Pupuk subsidi pendistribusianya diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomer 15 tahun 2013, dalam pasal 20 sampai 25 tertera jelas tugas pengawasan dan penangannya. Jadi menurut saya apabila ada pelanggaran terkait pupuk subsidi, bisa dikenakan pasal berlapis.” Papar Iskhak Subagio SE saat diwawancari awak media tabloid www.FBI.com Sabtu (12/03/2022).
Lanjut Iskhak, disamping Undang-undang Pidana ekonomi juga KUHP tentang pihak lain yaitu penadah. Ini harus diterapkan untuk memberi efek jera kepada oknum nakal, kepentingan petani harus dikedepankan, karena mereka adalah korbannya. Mengacu pada Permendag no 15 tahun 2013, Kinerja KP3 yang membidangi ini. Mutlak diperlukan sebagai rekomendasi saat ada pelanggaran terkait pupuk subsidi.” Pungkasnya.
(Den)