Kabupaten Ciamis, Www.Fokusberitaindonesia.com,- Program BPNT merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat kecil dalam bentuk sembako yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial sebagai pemangku kebijakan dan Dewan sebagai pengawasan dalam program tersebut diharapkan untuk bisa lebih tegas dalam menangani semua permasalahan yang ada di Kabupaten Ciamis. Rabu 12/01/2021
Ditemui di gedung DPRD kabupaten Ciamis Andi Alifikri selaku Aktivis pemerhati semua kebijakan pemerintah kabupaten Ciamis mengatakan semua permasalahan terkait program BPNT di Kabupaten Ciamis sudah semakin kompleks apalagi dengan adanya pemanggilan oleh DPRD Komisi D langsung digedung DPRD Kabupaten Ciamis yang diketuai langsung oleh ketua komisi D Syarif Sutiarsa.
“Rakor dan Evaluasi TKSK sebaiknya dilakukan oleh Dinas Sosial dan DPRD dalam hal ini komisi D lebih sebagai pengawasnya,” ungkapnya.
Dalam Rakor dan Evaluasi kinerja TKSK ini dilaksanakan di Gedung DPRD kabupaten Ciamis dengan menghadirkan Dinas Sosial, Seluruh TKSK Kabupaten Ciamis dan suplier komoditi BPNT yang menurut Andi itu kurang tepat dan dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru kedepannya.
“Pemanggilan langsung oleh DPRD Komisi D dengan menghadirkan TKSK dan suplier langsung ini merupakan sejarah dalam program BPNT di Kabupaten Ciamis dan Indonesia,” tambahnya.
“Suplier itu sebagai pemasok barang ke pihak E-Waroeng kaitan dengan program tersebut alangkah lebih elok dan lebih masuk akal apabila pemanggilan tersebut lebih ke TKSK dan Agen E-Waroeng bukan ke Suplier,” jelasnya.
“Harapannya Dinsos dan Dewan harus lebih tegas dalam melaksanakan tufoksi masing-masing, Dinsos sebagai Tikor DPRD sebagai pengawasan dan TKSK sebagai pelaksana dilapangan, Yang paling harus di utamakan adalah pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini KPM,” harapnya.
Tokoh masyarakat Kabupaten Ciamis yang enggan disebutkan namanya melalui sambungan telfon mengatakan untuk semua permasalahan dalam program BPNT ini sebaiknya dikembalikan ke awal sesuai pedum mulai dari sistem untuk memverifikasi rujukan untuk penunjukan menjadi E-Waroeng yang real supaya tidak terjadi nya warung abal abal, Karena jika warung sembako yang sesuai dengan kriteria dalam pedum tidak akan merasa kesulitan untuk mencari komoditi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dewan harus lebih memahami tufoksinya sebagai pengawasan mulai dari sistem verifikasi penunjukan Agen E-Waroeng sehingga tatanan sistem dalam program BPNT ini bisa berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku dalam pedum,” pungkasnya.
(Taofik Fbi)