• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

BK DPRD Ciamis No Komen!, Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Perlu Ditindaklanjut

27/03/2021

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023

Research Paper Writing Service – How to Choose the Perfect One

31/01/2023

Where to Locate Good Suggestions on How to Write My Essay For Me

31/01/2023

How Much overlap is Located Between Term Papers as Well as the Research Papers?

31/01/2023

Online Casinos in the Philippines

31/01/2023

How to Play Free Slot Machines

31/01/2023

How To Pick The Best Internet Casino Real Money Slots For You

31/01/2023

31/01/2023

Popular Research Paper Topics

30/01/2023

How do you win real Money Online at no cost Casinos

30/01/2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
Fokus Berita Indonesia
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara
No Result
View All Result
Fokus Berita Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

BK DPRD Ciamis No Komen!, Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Perlu Ditindaklanjut

by Tabloid FBI
27/03/2021
in Nasional, Ragam Berita, Seputar Jabar, Warta Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS www.fokusberitaindonesia.com (27/03/2021) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis telah selesai melaksanakan pemanggilan para pihak dari mulai pelapor, terlapor dan para saksi, guna menyelesaikan terkait penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik.

Buntut dari permasalahan atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh anggota DPRD Agus Rohimat, sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Ciamis.

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin enggan sampaikan keputusan dan beberkan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan tugasnya dan melaporkan semua bahan kajiannya kepada Ketua DPRD.

“BK laporannya telah diserahkan ke pimpinan DPRD pada hari selasa. Untuk hasilnya, silahkan koordinasi kepada beliau,” ujar Nurmutaqin saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Kabupaten Ciamis, Jalan Ir H Juanda Nomor 164 Kabupaten Ciamis, Jum’at (26/3/2021) Pukul 15.00 WIB.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semua tahapan dalam hal tupoksinya sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya dalam hal mengambil keputusan.

Sementara ketika ditanya dalam hal proses pemanggilan para pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, ataupun menceritakan jawaban keterangan para pihak ketika diklarifikasi, ia enggan menyebutkan.

”No komen itumah ya !, pokoknya para undangan telah memenuhi panggilan dan telah memberikan jawaban. BK hanya melaporkan bahannya, untuk kewenangan memutuskan silahkan konfirmasi ke ketua DPRD saja,” cetusnya.

Menanggapi pernyataan dan sikap BK, pengamat asal Kabupaten Ciamis sekaligus akademisi dan Dosen salah satu Universitas di Tasikmalaya Endin Lidinillah di hari yang sama mengatakan, bahwa BK dinilai kurang memperhatikan pedoman tata tertib dan tata beracara BK DPRD Ciamis. Menurut ia, BK harus bersikap netral dan cepat tanggap mengingat pelanggaran kode etik dewan perlu ditindaklanjuti.

Endin membeberkan, ketentuan mengenai tata beracara BK diperlukan dalam proses pemeriksaan persidangan sampai proses pengambilan keputusan yang objektif, berkeadilan, dan memegang solidaritas citra DPRD.

“Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan. BK harusnya memahami hal itu,” ujar Endin saat dimintai tanggapan oleh wartawan online ini di tempat kediamannya.

Menurut Endin, Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor  2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.

“Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD,” bebernya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan keputusan dalam Peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.

“Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD,” terangnya.

Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.

“Masa sesama DPRD sendiri ketentuannya bisa berbeda, padahal rujukan kedua DPRD itu sama, merujuk pada PP 16/2010,” ucapnya.

Ia berharap kasus Agus Rohimat ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.

“Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar ?, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar Citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga,” pungkasnya.
(Taofik Ciamis)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

MELESTARIKAN KESENIAN TRADISIONAL, DENGAN MENGUNDANG KUDA RENGGONG DI ACARA KHITANAN FEBRI.

24/03/2021

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In