Home Hukum & Kriminal

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

by Tabloid FBI
30/03/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA www.fokusberitaindonesia.com (30/03/2021) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Red fbi/Nasir Ilham)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Chỉ dẫn bí quyết rút tiền Fi88 về account đảm bảo thành công – casinosomot.com

01/06/2023

Nạp tiền K8: Chỉ dẫn nhanh và dễ dàng cho người mới chơi cá cược – songbaconline.com

01/06/2023

Kinh nghiệm chơi Tài Xỉu trực tuyến hốt bạc từ những chuyên gia – nhacai.online

01/06/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News