Home Hukum & Kriminal

Agus Pramono Dan Adil Putra Ditetapkan Jadi Tersangka

by Tabloid FBI
03/05/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional, Warta Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU www.fokusberitaindonesia.com (03/05/2021) – Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan mantan Kabid Pengelolaan Sampah Adil Putra.

Pengusutan perkara ini bermula pada Januari 2021 dimana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyelidikan. Dua pekan berselang, status perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Jumlahnya mencapai puluhan orang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, pekan kemarin.

Saat penyidikan umum, Agus Pramono dan Adil Putra pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Teranyar keduanya diperiksa pada Rabu (28/4) kemarin.

Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

“Kami sudah lakukan gelar perkara. Akhirnya, kami sepakat meningkat status dua orang saksi menjadi tersangka. Tersangka itu berinisial AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red),” sebut Kombes Pol Teddy.

Kendati menyandang status tersangka, dalam waktu dekat keduanya diyakini belum dilakukan penahanan. Pasalnya ancaman pidana dalam perkara itu di bawah 5 tahun.

Menurut Kombes Pol Teddy, Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” tegas mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Lampung itu.

Keduanya, kata dia, akan kembali menjalani pemeriksaan. Pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan keduanya dalam status sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Teddy.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.

Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad, dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.

Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas,

Agus Pramono sendirinya sebelumnya pernah diperiksa pada Senin (18/1) lalu. Selain Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas LHK Pekanbaru.

Dalam masa transisi itu, Dinas LHK Pekanbaru melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.

Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Nasir Ilham)

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

Chỉ dẫn chơi Poker tại W88 nhà cái cho người mới: Khám phá về nhà cái Poker W88 nhà cái – nhacaicacuoc.top

03/06/2023

Fold trong Poker là gì? Gợi ý phương pháp chơi Fold Poker cho game thủ – casinosomot.com

03/06/2023

Tổng hợp kinh nghiệm cá độ Esports Fun88 mang chiến thắng to – fun88xin.com

03/06/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News