• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Abdul Rohman.Direktur bramasta bamuswari menilai Pelanggaran demi pelanggaran bermunculan yang diduga dilakukan.oleh peserta pilkada sampai dengan penyelenggara pilkada kabupaten bandung 2020

02/11/2020

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023

Research Paper Writing Service – How to Choose the Perfect One

31/01/2023

Where to Locate Good Suggestions on How to Write My Essay For Me

31/01/2023

How Much overlap is Located Between Term Papers as Well as the Research Papers?

31/01/2023

Online Casinos in the Philippines

31/01/2023

How to Play Free Slot Machines

31/01/2023

How To Pick The Best Internet Casino Real Money Slots For You

31/01/2023

31/01/2023

Popular Research Paper Topics

30/01/2023

How do you win real Money Online at no cost Casinos

30/01/2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
  • Register
Fokus Berita Indonesia
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara
No Result
View All Result
Fokus Berita Indonesia
No Result
View All Result
Home Seputar Jabar

Abdul Rohman.Direktur bramasta bamuswari menilai Pelanggaran demi pelanggaran bermunculan yang diduga dilakukan.oleh peserta pilkada sampai dengan penyelenggara pilkada kabupaten bandung 2020

by Tabloid FBI
02/11/2020
in Seputar Jabar
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung.fokusberitaindonesia.com- .Suhu Politik pemilihan kepala daerah di Jawabarat Tahun 2020 mulai menggeliat, termasuk Kabupaten Bandung, masing – masing paslon secara aktif berkampanye dari kecamatan ke kecamatan , dari desa ke desa, sampai ke pelosok pelosok wilayah di kabupaten Bandung.

Pelanggaran demi pelanggaran bermunculan dari pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada sampai dengan penyelenggara pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.

Menurut hasil riset Litbang Bamuswari kerawanan Pelanggaran Pilkada tertinggi ada pada 5 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 dengan urutan pertama Kabupaten Bandung, disusul urutan kedua kabuaten Karawang, kabupaten Indramayu pada urutan ketiga, kabupaten Tasik pada urutan ke empat terakhir kabupaten Cianjur.

Diawal Pilkada kabupaten Bandung di hebohkan dengan pemberitaan tentang dugaan pengkondisian Pendamping Desa oleh salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Bandung.

Kini giliran salah satu Kepala desa dan Pengurus Bumdes di Kecamatan Cikancung yang diduga melanggar Netralitas dalam Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 tutur Abdul Rahmon,SE. Direktur Bramasta Bamuswari kepada Media saat dihubungi.

Dia juga mengatakan sudah mengantongi bukti keterlibatan kepala Desa dan Pengurus BUMDes beserta Bupati Kabupaten Bandung yang di duga berkampanye pada Paslon 01 Pilkada Kabupaten Bandung 2020 dan akan segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung secepatnya.

Abdul Rahmon,SE mengatakan seharusnya Kepala Desa,pengurus BUMDes dan Bupati bisa menahan syahwat politiknya dalam kontestasi Pilkada ini, karna perbuatan yang sepele bisa berdampak fatal terhadap kepala desa sebagai mana amanat
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
• Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa ,pengurus Bumdes dan Bupati yang melanggar larangan dalam Politik Praktis

1 . UU No. 6 Tahun 2014:
• Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
• Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

2. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015
• Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
• Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
• Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan Kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa,pengurus BUMDes, begitupun Bupati atau pejabat ASN dapat dikenai sanksi pidanan bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah, pungkasnya.( redaksi FBI/ MAMAN Bamuswari )

Share196Tweet123Share49
Tabloid FBI

Tabloid FBI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pengurusan AJB Melalui Notaris, Kades Besuk Berselisih Paham Dengan Warga

22/08/2022

Ketum DPP GERPIN H.M Soleh : PERSIKASI Juara, Bonus 20 juta menanti

23/11/2021

DRS.BAHARUDDIN PABBA, M.SI Kepala Biro Administrasi Keprajaan Dan Alumi IPDN , Atas Nama Rektor IPDN Melantik Fungsionaris Manggala korps Praja IPDN

23/02/2022

The full story of Thailand’s extraordinary cave rescue

0

Elit eget tincidunt condimentum

0

Bus TransJ Tak Kunjung Datang, Penumpang Gedor-gedor Pintu Halte Harmoni

0

How to Choose the Best Available Writer for Your Paper

31/01/2023

Different Kinds of Academic Essays

31/01/2023

College Paper Writing Service – Do You Need a College Paper Writing Service?

31/01/2023
Fokus Berita Indonesia

Copyright © 2023 FBI News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • REDAKSI
  • Ragam Berita
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Olahraga
    • Hukum & Kriminal
  • Warta Daerah
    • Warta Sumatera
    • Warta Jawa
    • Warta Kalimantan
    • Warta Papua
    • Warta Sulawesi
    • Warta NusaTenggara
    • Warta Maluku
    • Seputar Jabar
  • Manca Negara

Copyright © 2023 FBI News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In